Berita, Nasional

Saksi Kasus Ijazah Jokowi Akui Unggahan Dokter Tifa Tidak Memuat Kalimat Penghasutan Langsung

Repelita.id

05 October 2026 21:41 WIB

Saksi Kasus Ijazah Jokowi Akui Unggahan Dokter Tifa Tidak Memuat Kalimat Penghasutan Langsung
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya agenda peradilan yang menjerat penggiat media sosial, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, berlangsung dalam tensi tinggi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terdakwa secara agresif mempertanyakan dasar hukum yang melandasi kesaksian yang diberikan oleh saksi dari pihak mantan Presiden Joko Widodo, Lechumanan.

ADVERTISEMENT

Pihak terdakwa menguji validitas argumen dengan mendesak saksi menunjukkan bukti konkret dalam lembar unggahan digital miliknya yang dipublikasikan pada tanggal 6 April 2025.

Langkah ini dilakukan untuk mematahkan dakwaan jaksa yang menuduh dirinya telah melakukan tindakan penghasutan di ruang publik terkait keaslian ijazah mantan kepala negara.

"Jadi saya tadi sudah mendengar bahwa saudara menyatakan bahwa salah satu bukti bahwa saya melakukan penghasutan itu adalah pada postingan saya di 6 April 2025. Benar begitu?" tanya Dokter Tifa.

Pernyataan interogatif di ruang sidang peradilan tersebut disampaikan berdasarkan fakta sidang pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2026.

"Ya, benar," jawab Lechumanan.

Mendengar konfirmasi tersebut, saksi kemudian diminta untuk melafalkan secara langsung isi dari lembar publikasi elektronik yang tengah dipersoalkan.

Naskah yang dibacakan memuat seputar perbincangan isu dokumen kelulusan akademis serta analisis mengenai peta pergerakan politik nasional.

Dokter Tifa lantas memberikan desakan agar saksi memperjelas diksi spesifik mana yang dinilai sanggup memengaruhi emosi publik hingga memicu aksi penggerudukan.

"Jadi pada kalimat-kalimat yang saya posting, kalimat mana yang anda maksudkan sebagai penghasutan yang membuat orang menjadi menggeruduk dan sebagainya? Kalimat mana?" cecar Tifa.

Mendapat rentetan pertanyaan mendalam tersebut, Lechumanan akhirnya mengakui bahwa lembar publikasi itu secara tersurat tidak memuat kalimat ajakan provokatif.

"Gak ada sih di sini," jawab Lechumanan.

Meski demikian, saksi tetap bertahan pada opininya dengan menyebut bahwa sebaran teks digital itu merupakan sebuah instrumen yang memicu rentetan peristiwa di daerah lain, termasuk kasus pembakaran di Malang.

Intensitas perdebatan semakin memuncak ketika pihak terdakwa mulai membedah lembar dokumen Berita Acara Pemeriksaan milik saksi di hadapan hukum.

Dirinya menyoroti adanya pencatatan sebuah peristiwa hukum yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat pada tanggal 22 Januari 2025 dalam berkas tersebut.

Ketika saksi menyatakan tidak mengetahui secara gamblang duduk perkara peristiwa itu, Dokter Tifa mempertanyakan konsistensi saksi yang tidak membatalkan poin BAP miliknya.

"Tidak Anda cabut. Berarti semua yang sudah anda sampaikan pada berita acara perkara dan anda pun juga di bawah sumpah, itu semua benar adanya?" tanya Tifa.

"Benar, benar," jawab Lechumanan.

Mendengar kepastian tersebut, sang penggiat media sosial langsung melayangkan tuduhan menohok bahwa saksi telah sengaja memberikan kesaksian palsu dalam kasus ijazah ini.

"Berarti saya katakan bahwa anda melakukan keterangan palsu, ya. Karena anda tidak benar-benar mengerti apa yang terjadi di Jakarta Pusat, 22 Januari," ungkap Tifa.

Merespons tudingan sepihak dari terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan nota keberatan karena menilai pihak terdakwa telah mendahului kesimpulan hakim.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati langsung mengambil alih kendali persidangan guna menstabilkan kondisi ruang sidang yang mulai tidak kondusif.

Pimpinan sidang memberikan wejangan tegas kepada saksi agar hanya menyampaikan informasi yang benar-benar dialami dan disaksikan sendiri.

"Nah, begini lho makanya saya memperingatkan dari awal. Kalau tahu, tahu. Kalau tidak, jangan membuat jawaban yang mengambang. Kalau tidak tahu, tidak tahu, begitu," tegas hakim.

Sebagai informasi, kasus pidana ini mencuat setelah Dokter Tifa dituduh menyebarkan konten yang mendegradasi kehormatan nama baik terkait status akademis Jokowi.

Jaksa memaparkan bahwa polemik hukum ini sudah bergulir sejak tahun lalu akibat akumulasi kiriman digital yang ditujukan kepada mantan presiden.

Merespons serangan digital tersebut, Jokowi memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menginventarisasi seluruh materi unggahan yang dianggap merugikan martabatnya.

Langkah klarifikasi sempat ditempuh oleh perwakilan hukum mantan kepala negara melalui konferensi pers untuk mematahkan isu miring yang berkembang.

Otoritas akademis Universitas Gadjah Mada bahkan turut memberikan penegasan tertulis yang memverifikasi riwayat perkuliahan serta status kelulusan mantan mahasiswanya itu.

Kendati demikian, pihak kejaksaan mendeteksi adanya 28 unggahan baru yang dinilai kembali menyudutkan posisi mantan presiden pada tanggal 22 April 2025.

Rangkaian aktivitas digital tersebut dinilai telah memicu kerugian immateriil bagi korban, sehingga terdakwa didakwa pasal berlapis UU ITE dan KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung