Repelita [Jakarta] - Pegiat media sosial Muhammad Said Didu menyoroti penundaan transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Mas Botok.
Ia menilai persoalan penahanan akses keuangan tersebut berpotensi merembet luas hingga merugikan citra pemerintah serta lembaga perbankan milik negara.
ADVERTISEMENT
Lontaran kritik Said Didu mengemuka untuk merespons klarifikasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengaku tidak pernah menginstruksikan pembekuan dana tersebut.
“Pembusukan dari dalam sedang berlangsung,” kata Didu dikutip dari unggahannya di akun X @msaid_didu pada Kamis 27 Agustus 2026.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu berpandangan bahwa kisruh penahanan dana tersebut pada akhirnya mencederai reputasi pimpinan negara serta Bank Mandiri.
“Akhirnya nama Presiden dan Bank BUMN jadi rusak,” terang Didu.
Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya tak pernah menginstruksikan pemblokiran maupun penundaan transaksi keuangan milik aktivis Pati tersebut.
Ia menjelaskan kewenangan penundaan transaksi berada di tangan aparat penegak hukum yang sedang menduga adanya indikasi pelanggaran pidana.
“Kami menjelaskan bahwa kewenangan seperti meemang dimiliki oleh pihak kepolisian selaku penyelidik atau penyidik, kalau mereka menduga ada suatu tindak pidana,” kata Yusril.
Kendati demikian, ia mengingatkan adanya batas waktu ketat yang diatur undang-undang terkait durasi penahanan rekening warga.
“Tapi itu terbatas ya, berdasarkan Undang-Undang TPPU, upaya untuk penundaan rekening itu waktunya cuma lima hari,” terangnya.
Pihaknya memastikan kasus penahanan dana donasi tersebut belum sampai pada tahap penyidikan hukum formal.
“Setelah lima hari itu akan diputuskan, akan dihentikan atau dilanjutkan,” sambungnya.
Prosedur penundaan sementara yang diambil aparat dinilai sebatas bentuk pencegahan berlandaskan kewenangan perundang-undangan.
“Seperti kita ketahui, sampai saat ini belum ada langkah hukum sampai ke tingkat penyidikan. Karena memang, kelihatannya belum ada pidananya,” imbuhnya.
Ia melanjutkan penegasan mengenai batasan tindakan pencegahan yang dijalankan kepolisian saat menangani dinamika di lapangan.
“Tapi karena polisi berjaga-jaga dan UU TPPU memang memungkinkan polisi melakukan penundaan sementara terhadap transaksi milik seseorang atau perusahaan,” terangnya.
Menko Hukum dan HAM mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pihak PPATK guna memastikan status pergerakan dana tersebut.
PPATK dipastikan tidak mengambil tindakan pemblokiran, sementara dirinya selaku Ketua Satgas TPPU juga tidak pernah mengeluarkan perintah penahanan rekening.
“Saya juga sebagai Ketua Satgas TPPU, tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pembekuan atau penundaan sementara transaksi kepada rekeningnya Pak Botok,” jelasnya.
Ia berharap persoalan transaksi perbankan ini segera rampung tanpa menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Saya berharap hal ini cepat selesai, dan pemerintah mengaggap ini hal normal yang lazim terjadi. Karena terkait dengan demo, banyak sekali tafsiran terhadap hal itu,” papar Yusril.
Eksistensi kewenangan lembaga negara diimbau untuk tetap dihormati sesuai rambu hukum yang berlaku.
“Mari kita saling menjaga dan saling menghormati, bahwa ada kewenangan kepolisian tapi terbatas. Ada juga kewenangan PPATK tapi terbatas,” tambahnya.
Kewenangan PPATK terbatas pada penghentian transaksi mencurigakan, sedangkan kepolisian memiliki mekanisme penundaan sesuai prosedur hukum.
Koordinasi dengan Kabareskrim dan Kapolda Metro Jaya terus dilakukan untuk memantau penanganan perkara tersebut di lapangan.
“Dan saya berharap persoalan ini cepat selesai. Pemerintah melakukannya sesuai prosedur hukum, dan tidak akan meelakukan hal-hal di luar kewenangan yang diberikan hukum itu sendiri,” pungkasnya.
Persoalan ini bermula saat Mas Botok mendapati rekening Bank Mandiri berisi dana donasi aksi Rp80,9 juta milik kelompoknya tidak dapat ditransaksikan di Jakarta.
Setelah sempat mengganggu logistik massa aksi, Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa penundaan transaksi rekening tersebut telah dicabut dan dapat dipergunakan kembali.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok