Repelita [Jakarta] - Muhammad Said Didu mendatangi rumah tahanan Polda Metro Jaya guna menemui Roy Suryo beserta Tifauzia Tyassuma.
Keduanya saat ini mendekam di penjara lantaran tersangkut kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini membagikan pengalamannya setelah melihat langsung kondisi kedua tersangka dari balik jeruji besi.
Melalui unggahan di media sosial X pada Sabtu, 20 Juni 2026, Said Didu menyoroti keteguhan hati mereka meskipun baru saja diamankan penyidik.
Ia menyebut dokter Tifa tetap menunjukkan kesediaan memakai rompi tahanan, kendati ada saran agar hal itu tidak perlu dilakukan.
"Di ruang tahanan Polda Metro saya melihat dan menyaksikan keteguhan Roy Suryo dan dokter Tifa," tulis Said Didu.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai penjemputan kliennya berlangsung tidak wajar karena dilakukan saat kondisi fisik yang belum siap.
Pengacara dokter Tifa, Aziz Yanuar, turut mempertanyakan urgensi penahanan tersebut karena kliennya dinilai selalu patuh menjalani kewajiban wajib lapor.
"Kami mempertanyakan bagaimana bisa laporan Pak Joko Widodo pada 30 bulan empat (April) 2025 bisa berakhir seperti ini (penangkapan)" ujar Aziz.
Aziz juga menyoroti mekanisme restorative justice bagi tersangka lain dalam kasus yang sama yang seharusnya turut dipertimbangkan dalam perkara ini.
Sementara itu, pihak pelapor Peradi Bersatu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam melakukan penegakan hukum.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa tindakan polisi harus dilihat berdasarkan prosedur, alat bukti, dan kewenangan yang sah.
"Kami mendukung langkah Polda Metro Jaya sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti yang cukup, dan kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan," kata Ade Darmawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan berkas perkara tersebut sudah berstatus lengkap atau P21.
Kini pihak penyidik tengah fokus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka serta barang bukti. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok