Berita, Nasional

Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa, Pertanyakan Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Repelita.id

20 June 2026 14:09 WIB

Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa, Pertanyakan Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Muhammad Said Didu menyambangi rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menemui Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang kini ditahan terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut mengaku melihat secara langsung kondisi kedua tersangka saat berada di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Melalui unggahan di akun X pribadinya pada Sabtu, 20 Juni 2026, Said Didu menuturkan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa tetap memperlihatkan keteguhan meski baru saja ditangkap oleh pihak penyidik.

Said Didu juga mengungkapkan bahwa dokter Tifa tetap bersedia mengenakan rompi tahanan, meskipun sebelumnya terdapat permintaan dari pihak kuasa hukum serta sebagian pendukung agar hal tersebut tidak dilakukan.

Dalam akun media sosialnya, ia menuliskan bahwa dirinya telah menyaksikan sendiri keteguhan sikap dari kedua tersangka saat menjalani proses hukum yang berlaku.

"Di ruang tahanan Polda Metro saya melihat dan menyaksikan keteguhan Roy Suryo dan dokter Tifa," tulis Said Didu.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai bahwa proses penjemputan paksa terhadap kliennya berlangsung dalam kondisi yang tidak wajar dan dilakukan saat kliennya belum siap secara fisik.

Ahmad Khozinudin, selaku kuasa hukum lainnya, menyampaikan bahwa dokter Tifa diamankan oleh aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB saat sedang bersiap untuk menghadiri seminar hasil disertasinya.

Aziz Yanuar sebagai pengacara dokter Tifa secara tegas mempertanyakan urgensi dari penangkapan tersebut, mengingat kliennya selama ini selalu kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor.

"Kami mempertanyakan bagaimana bisa laporan Pak Joko Widodo pada 30 bulan empat (April) 2025 bisa berakhir seperti ini (penangkapan)" ungkap Aziz saat wawancara di Studio Tribunnews Solo.

Aziz juga menyinggung adanya mekanisme restorative justice yang sebelumnya diterapkan terhadap beberapa tersangka lain dalam kasus serupa, seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa karena prinsip hukum yang paling menguntungkan terdakwa seharusnya diberlakukan.

Berbeda pandangan, Peradi Bersatu selaku pihak pelapor menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prosedur dan alat bukti sah, tanpa dipengaruhi oleh tekanan opini publik maupun narasi politik.

"Kami mendukung langkah Polda Metro Jaya sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti yang cukup, dan kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan," kata Ade Darmawan di Mapolda Metro Jaya.

Ade juga mengingatkan semua pihak agar perdebatan terkait perkara ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan massa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa berkas perkara dugaan ijazah palsu ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Saat ini, pihak penyidik tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan manipulasi dokumen elektronik berdasarkan Undang-Undang ITE. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung