Repelita [Jakarta] - Tindakan aparat penegak hukum yang mendatangi dan menyita harta benda milik mantan pejabat tinggi kejaksaan febrie adriansyah memicu perdebatan sengit.
Prosedur penindakan yang dilakukan tanpa memanggil sang mantan pejabat sebagai saksi terlebih dahulu dinilai menyalahi koridor hukum acara pidana.
ADVERTISEMENT
Seorang pengamat hukum dan kejaksaan bernama fajar trio melayangkan kritik tajam terkait langkah paksa yang dinilai melampaui batas kewenangan normatif tersebut.
"Menggeledah rumah dan langsung menyita aset seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Ini bukan lagi sekadar mencari bukti, melainkan fishing expedition—tindakan spekulatif memancing di air keruh untuk mencari-cari kesalahan, sekaligus patut diduga sebagai upaya melumpuhkan berkas serta alat bukti kasus Petral dan MBG yang berada di tangan Febrie," ujar Fajar saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).
Operasi penindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan invasif yang menuntut alasan yuridis kuat serta mengindahkan asas proporsionalitas penegakan aturan.
“Meskipun benar hukum acara pidana memberikan diskresi bagi penyidik untuk mencari barang bukti, tindakan paksa harus didasarkan pada probable cause (alasan yang layak dan bukti permulaan yang cukup). Menggeledah rumah seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi, menafikan asas proportionality dan necessity (keperluan mendesak),” kata dia.
Pemeriksaan asal-usul kekayaan semestinya melalui tahapan klarifikasi matang agar tidak merampas hak kepemilikan pihak keluarga yang didapat secara sah.
"Bagaimana mungkin penyidik bisa langsung menyita aset atau barang-barang di rumah Febrie, sementara Febrie sendiri belum pernah diperiksa untuk mengklarifikasi asal-usul barang tersebut? Penyidik belum memiliki konstruksi hukum yang solid untuk memilah mana aset yang dituduhkan terkait perkara dan mana aset pribadi keluarga yang diperoleh secara halal jauh sebelum kasus ini mencuat," urai Fajar.
Validitas perizinan dari lembaga peradilan ditegaskan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam setiap pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.
“Telat satu hari saja, maka seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan itu otomatis cacat hukum dan void ab initio (tidak sah sejak awal),” ujarnya.
Hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum selama proses pemeriksaan wajib dijunjung tinggi tanpa pengecualian.
"Jika di lapangan penyidik diduga melarang Febrie atau orang terdekat didampingi kuasa hukum, mengisolasi pihak keluarga, atau memaksa penandatanganan Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan (BAP) tanpa boleh didampingi advokat, maka hak membela diri (rights to legal counsel) telah dikebiri secara paksa," tegas Fajar.
Langkah uji materiil melalui jalur praperadilan direkomendasikan untuk ditempuh guna menguji keabsahan seluruh rangkaian tindakan paksa tersebut.
Penerapan doktrin hukum pembuktian mengenai buah dari pohon beracun ditekankan menjadi landasan kuat untuk membatalkan seluruh barang sitaan di persidangan.
"Logikanya sangat sederhana untuk dicerna: jika pohonnya beracun, maka buah yang dihasilkan pasti ikut beracun. Jika proses penggeledahan dan penyitaan aset ini terbukti cacat prosedur, menabrak hukum acara, dan sarat intervensi politik untuk membungkam kasus Petral (pohon beracun), maka seluruh barang, dokumen, atau aset apa pun yang disita dari rumah itu (buah beracun) secara hukum haram digunakan sebagai alat bukti. Hakim Praperadilan harus menyatakan penyitaan itu tidak sah dan memerintahkan seluruh aset tersebut dikembalikan seketika kepada Febrie," pungkas Fajar (*)
Editor: 91224 R-ID Elok