Repelita Jakarta - Roy Suryo menemukan tulisan "Universitas Gadhaj Adam" pada barang bukti ijazah Jokowi yang diteliti Rismon Sianipar, bukan "Universitas Gadjah Mada" sebagaimana nama asli perguruan tinggi tersebut.
Temuan itu terungkap setelah pakar telematika sekaligus tersangka kasus fitnah ijazah palsu tersebut bersama seorang peneliti yang akrab disapa Topi Merah meneliti barang bukti yang ditampilkan Rismon.
ADVERTISEMENT
Momen penampilan barang bukti itu terjadi saat program Rakyat Bersuara di iNews pada Selasa (21/4/2026) ketika Rismon menunjukkan ijazah Jokowi yang disebut didapat dari Dian Sandi.
"Di embosnya itu bukan Universitas Gadjah Mada, tapi Universitas Gadhaj Adam," kata Roy di Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Roy, ketidaksesuaian tulisan pada emboss tersebut memunculkan kecurigaan bahwa barang bukti yang ditampilkan Rismon telah direkayasa.
Rismon sendiri mengklaim barang bukti tersebut telah dikaji ulang dan berasal dari Dian Sandi yang seharusnya tidak terdapat watermark di dalamnya.
Roy berpendapat bahwa jika sejak awal barang bukti tidak terdapat watermark, maka seharusnya tidak ada watermark sama sekali meskipun dilakukan translasi atau rotasi pada ijazah tersebut.
Sementara itu, watermark pada ijazah yang ditampilkan Rismon justru terlihat sangat jelas.
"Artinya apa? Saudara eng-eng-eng ini sudah melakukan editing. Kenapa? Harusnya kalau ini file yang asli yang dia sebut dari Dian Sandi yang sama sekali tidak tampak watermark-nya, mau dilakukan translasi, rotasi atau apa pun ya, nggak akan tampak karena memang awalnya nggak tampak," kata Roy.
Apabila dugaan tersebut benar, maka barang bukti ijazah Jokowi yang ditampilkan Rismon telah direkayasa terlebih dahulu.
Roy menyebut tindakan itu merupakan pemalsuan dokumen dan melanggar Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE.
"Eng Eng Eng sudah melakukan manipulasi bahkan itulah yang diancam dengan hukuman paksa maksimal 12 tahun penjara," kata Roy.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok