Repelita [Jakarta] - Kabar mengenai lengkapnya berkas perkara atau P21 dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo yang menyeret nama Roy Suryo dipastikan belum sah secara hukum tertulis. Pernyataan ini muncul setelah pihak terkait menilai pengumuman dari pihak kepolisian pada beberapa waktu lalu belum memuat keputusan hitam di atas putih dari kejaksaan.
Mantan Menpora tersebut menegaskan bahwa ketetapan mengenai status berkas perkara yang lengkap harus dinyatakan secara gamblang dan autentik melalui dokumen tertulis. Menurutnya, aturan hukum yang berlaku mewajibkan kode kelengkapan administrasi tersebut dikeluarkan secara resmi beserta nomor dan tanggal pelimpahan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pihak tersangka mengaku sama sekali belum menerima surat pemberitahuan formal mengenai status penyerahan barang bukti maupun dokumen P21. Segala narasi yang menyebutkan bahwa perkara ini sudah siap disidangkan dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak berdasar pada fakta hukum riil.
Melalui siaran langsung di akun YouTube miliknya, youtube.com ditegaskan pula bahwa tidak ada dokumen gaib dalam administrasi kepolisian maupun kejaksaan. Setiap keputusan hukum wajib disandarkan pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara tepat.
Pihak penasihat hukum juga berencana mendatangi markas kepolisian guna meminta kejelasan serta transparansi atas seluruh dokumen penanganan perkara ini. They mendesak agar hak-hak hukum para terlapor tetap dihormati tanpa adanya intervensi atau tekanan dari kelompok tertentu. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok