Berita, Nasional

Roy Suryo: Putusan MK Sesuai Prediksi Saya, Pemindahan IKN Konyol

Repelita.id

15 May 2026 21:39 WIB

Roy Suryo: Putusan MK Sesuai Prediksi Saya, Pemindahan IKN Konyol
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo ikut angkat bicara menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait status Ibu Kota Nusantara, dengan mengklaim bahwa dirinya sudah memprediksi hasil tersebut sejak empat tahun yang lalu.

Roy menyebut bahwa putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada tanggal 12 Mei 2026 itu sejalan dengan prediksi yang pernah ia unggah di media sosial X (dulu Twitter) pada bulan Juli 2022.

ADVERTISEMENT

“Saya menegaskan bahwa hasil putusan MK sebenarnya sesuai dengan prediksi saya empat tahun lalu,” ujar Roy kepada fajar.co.id pada Jumat, 15 Mei 2026.

Ia mengatakan bahwa prediksi tersebut pernah disampaikan melalui akun media sosial miliknya pada hari Rabu, 13 Juli 2022, pukul 10.46 WIB.

Roy pun melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara yang dimulai pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Artinya, pemindahan secara ngotot ibu kota Negara RI dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara adalah tindakan yang sangat gegabah, alias konyol dan membagongkan,” tegasnya dengan nada keras.

Menurut pandangan Roy, proyek pemindahan ibu kota tersebut justru menghamburkan anggaran negara di tengah kondisi bangsa yang sedang dilanda berbagai persoalan pelik.

“Menghambur-hamburkan anggaran negara atau uang rakyat, apalagi saat Indonesia sedang dihantui krisis multidimensi dalam sepuluh tahun terakhir,” lanjutnya.

Roy juga memberikan saran agar Keputusan Presiden yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara sebaiknya tidak diterbitkan sama sekali.

“Saran saya, sewarasnya Keppres pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara tidak perlu atau tidak usah diterbitkan,” imbuhnya.

Dengan kata lain, menurut Roy, status ibu kota Republik Indonesia sebaiknya tetap berada di Jakarta tanpa ada perubahan apa pun.

“Dengan kata lain, tidak ada perubahan status ibu kota Negara RI, tetap di Jakarta,” jelasnya.

Selain persoalan IKN, Roy turut menyinggung kondisi ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja, terutama nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

“Apalagi mengingat kondisi moneter terakhir di ambang krisis. Kurs rupiah sudah mencapai Rp17.500 per 1 dolar AS, hampir mencapai batas psikologis Rp20 ribu yang berbahaya,” terangnya.

Lebih jauh, Roy mengingatkan pesan penting dari Presiden pertama RI, Soekarno, tentang arti penting sejarah bagi sebuah bangsa.

“Jangan lupa kata bijak 'Jasmerah' alias 'Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah',” ucapnya mengutip pesan Bung Karno.

Ia menilai bahwa Jakarta memiliki sejarah panjang yang tak terpisahkan dari perjalanan Republik Indonesia, terlebih menjelang usia kota tersebut yang ke-500 tahun pada 22 Juni 2027 mendatang.

“Karena Jakarta yang tahun depan tepat merayakan usia 500 tahun pada 22 Juni 2027 sudah terlalu banyak menorehkan cerita indah bagi republik ini,” tandas Roy.

“Kalau ada kekurangan seharusnya dirawat dan diperbaiki, bukan ditinggalkan seperti ide absurd dipindah ke IKN itu,” kuncinya mengakhiri pernyataan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Dalam putusannya, MK juga menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sah sebagai ibu kota Negara Republik Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada hari Selasa, 12 Mei 2026, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Para pemohon dalam perkara ini menilai bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022.

Ketidaksinkronan itu dinilai telah menimbulkan kekosongan hukum terkait status konstitusional ibu kota negara yang berpotensi memengaruhi keabsahan berbagai tindakan pemerintahan.

Hal tersebut mencakup penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, aktivitas pemerintahan, hingga pelaksanaan administrasi negara secara luas.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut.

MK menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 harus dimaknai secara bersama dengan Pasal 73 dari undang-undang yang sama.

Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung