Berita, Nasional

Roy Suryo Dulu Tolak Damai dengan Jokowi, Kini Minta Kasus Ijazah Dihentikan karena Kedaluwarsa

Repelita.id

04 May 2026 23:12 WIB

Roy Suryo Dulu Tolak Damai dengan Jokowi, Kini Minta Kasus Ijazah Dihentikan karena Kedaluwarsa
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebelumnya secara tegas menolak tawaran damai maupun permintaan maaf dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak membutuhkan Restorative Justice maupun pengampunan dalam perkara yang telah berjalan berbulan-bulan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nggak perlu ditawar-tawarin dan saya nggak butuh maafnya, saya nggak butuh maaf dia (Jokowi). Nggak usah lah Restorative Justice ala Solo ini, ngaco, nggak usah," katanya pada Kamis (12/3/2026) sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Roy juga mengaku mendapat dukungan yang luas dari berbagai kalangan termasuk para ahli dan akademisi.

"Kami tidak akan bergeser, apalagi sudah didukung dengan banyaknya ahli-ahli, tidak hanya ahli biasa, itu ada profesor, doktor, dan juga lain-lain yang ada di belakang kami," ucapnya kala itu.

Ia bahkan menyindir bahwa polemik ini tidak akan selesai tanpa adanya pembuktian langsung di hadapan publik.

"Kita nikmati saja, kalau guyonnya masyarakat itu, sampai Iran dan Amerika saja menyatakan, ini tidak akan berhenti sebelum Jokowi menunjukkan ijazah asli," imbuhnya dengan nada pedas.

Kini Roy Suryo berbalik arah dengan blak-blakan menyebut bahwa kasus dugaan ijazah Joko Widodo telah kedaluwarsa dan tidak layak dilanjutkan ke pengadilan.

Menurut Roy, masa penanganan perkara tersebut dinilai telah melewati batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ia menyebut bahwa penanganan kasus ini bahkan telah mencapai 84 hari jauh melampaui batas maksimal 14 hari yang seharusnya.

“Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan,” kata Roy Suryo pada Jumat (1/5/2026).

Selain itu ia juga menyinggung adanya mekanisme penghentian perkara termasuk melalui restorative justice.

Restorative justice dikenal sebagai penyelesaian perkara secara damai antara pihak-pihak yang terkait dalam suatu kasus hukum.

“Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice),” sambungnya.

Roy menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bersama timnya dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung merupakan upaya menegakkan hukum.

Ia juga menyebut bahwa timnya telah melobi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyikapi kasus ini.

“Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara,” ujarnya membantah tuduhan putus asa.

Ia juga menyebut bahwa kasus tersebut sudah tidak relevan untuk dilanjutkan ke pengadilan karena telah melewati batas waktu penanganan.

“Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa,” ucapnya.

Sikap kontradiktif Roy Suryo ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya ia termasuk pihak yang paling vokal dalam isu ijazah palsu tersebut.

Ia bahkan sempat menggelar aksi bersama sejumlah elemen massa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Setelah sebelumnya gencar menyuarakan dugaan tersebut, Roy kini justru meminta agar kasus ijazah tidak dilanjutkan dan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik pun bertanya-tanya apa yang menyebabkan perubahan sikap drastis dari mantan Menpora tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung