Berita, Nasional

Roy Suryo didakwa fitnah hingga manipulasi dokumen terkait ijazah Jokowi

Repelita.id

18 September 2026 16:40 WIB

Roy Suryo didakwa fitnah hingga manipulasi dokumen terkait ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi didakwa melakukan tindak pidana fitnah hingga manipulasi dokumen elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.

Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dalam agenda sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 yang lalu.

ADVERTISEMENT

Melalui surat dakwaan bernomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026, pihak jaksa menjelaskan bahwa terdakwa dianggap menyerang kehormatan serta nama baik Joko Widodo secara sengaja di ruang publik.

Pada dakwaan pertama primair, Roy dituduh melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP karena melontarkan tuduhan ijazah strata satu palsu tanpa dasar pembuktian.

Telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, tegas jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan tersebut telah mencemarkan martabat kepala negara serta membentuk opini publik yang keliru melalui sarana teknologi informasi.

Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap ijazah S1 Saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Saksi Ir. H. Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi, ungkap jaksa dalam pembacaannya.

Tidak berhenti pada pencemaran nama baik, dakwaan kedua turut memuat sangkaan manipulasi dokumen elektronik yang melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdakwa dinilai sengaja mengubah tampilan foto ijazah dengan menerapkan metode Error Level Analysis agar dokumen otentik tersebut tampak seperti barang rekayasa atau palsu.

Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, terang jaksa.

Selanjutnya pada dakwaan ketiga, Roy didakwa melanggar ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa dituduh memotong dan mengubah dokumen foto ijazah milik orang lain yang sebelumnya sempat diunggah ke platform media sosial X tanpa mengantongi izin resmi pemiliknya.

Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/autodokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, jelas jaksa.

Di samping pembacaan dakwaan, pihak kejaksaan juga memaparkan hasil uji laboratorium forensik resmi terhadap ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo.

Pemeriksaan forensik yang membandingkan dokumen asli dengan empat belas ijazah pembanding menunjukkan hasil identik serta merupakan produk cetak yang sama persis tanpa ada perbedaan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap satu lembar barang bukti ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan 14 ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama, papar jaksa.

Selain itu, rekam jejak akademik menunjukkan bahwa Joko Widodo merupakan mahasiswa sah Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar sejak tanggal 28 Juli 1980 dan menuntaskan 160 SKS.

Pihak universitas kemudian menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan bernomor 1120 tersebut secara resmi pada tanggal 5 November 1985 setelah seluruh persyaratan akademik terpenuhi dengan baik.

Kasus hukum ini berawal ketika ajudan pribadi Joko Widodo yakni Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah menemukan sejumlah konten provokatif di ruang digital yang menyebarkan isu ijazah palsu.

Kala berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada tanggal 26 Maret 2025, Syarif melaporkan tiga temuan unggahan digital yang terdiri dari dua video YouTube serta satu postingan platform X.

Mendapati laporan tersebut, Joko Widodo langsung menginstruksikan tim penasihat hukum untuk bergerak cepat mengumpulkan seluruh barang bukti digital serupa yang beredar luas.

Proses pengumpulan barang bukti terus berlangsung hingga tanggal 22 April sampai 21 Mei 2025 di kediaman pribadi Joko Widodo yang berlokasi di Kompleks Lemigas, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Syarif menyerahkan total 28 bukti unggahan media sosial termasuk tujuh konten video podcast yang didalamnya memuat pernyataan langsung dari terdakwa Roy Suryo (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung