Berita, Nasional

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Jelang Pelimpahan Kejaksaan, Proses Hukum Kasus Ijazah Berlanjut ke Tahap Dua

Repelita.id

21 June 2026 21:54 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Jelang Pelimpahan Kejaksaan, Proses Hukum Kasus Ijazah Berlanjut ke Tahap Dua
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus hukum dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Keduanya dijadwalkan dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 21 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Pemindahan ini menjadi agenda persiapan sebelum penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang memproses administrasi terkait pemindahan para tersangka.

"Update terakhir untuk tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," ujar Kombes Budi Hermanto.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya akan segera diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menempuh proses hukum selanjutnya.

"Selanjutnya besok jam 09.00 WIB akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," lanjut Budi.

Penyidik saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan otoritas RS Polri untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka sebelum prosedur pemindahan dilaksanakan.

"Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," tambah Budi.

Penyidikan kasus ini diketahui telah melibatkan berbagai ahli, mulai dari bidang forensik digital, sosiologi hukum, hingga perwakilan dari Dewan Pers dan Kemenkumham.

Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sangkaan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik.

Berbeda dengan beberapa tersangka lain yang perkaranya dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Wewenang penahanan atas diri Roy Suryo dan Dokter Tifa akan beralih sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pasca pelimpahan tahap dua nanti.

Di sisi lain, Dokter Tifa terpantau telah mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menguji validitas penetapan status tersangka yang disematkan kepadanya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung