Repelita [Jakarta] - Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa memicu gelombang kritik tajam terhadap aparat penegak hukum yang dinilai menerapkan standar ganda dalam menangani perkara.
Keduanya kini meringkuk di balik jeruji besi setelah mengkritisi keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo, sebuah tindakan yang dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, S.H., menyebut proses hukum ini sebagai bentuk represi yang jauh dari prinsip kesetaraan.
Hukum di negeri ini dirusak, diterapkan secara zalim, tidak equal (setara), bahkan hanya dijadikan alat represi dan kriminalisasi. Ya, kenyataannya Roy Suryo dan Dr. Tifa dikriminalisasi dan direpresi hanya karena mengkritisi ijazah Jokowi, ujar Ahmad, Sabtu (20/6/2026).
Ahmad secara khusus menyoroti ketimpangan perlakuan terhadap narapidana atau tersangka dari kubu pendukung penguasa sebelumnya yang justru dibiarkan menghirup udara bebas.
Ia mencontohkan kasus Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas kasus pencemaran nama baik, namun hingga kini tidak kunjung dieksekusi.
Secara normatif, semestinya Silfester Matutina yang ditangkap dan ditahan karena perkaranya sudah inkrah. Silfester telah divonis memfitnah dan mencemarkan keluarga Jusuf Kalla, tegasnya.
Perbandingan juga ditarik terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang hingga kini penanganannya jalan di tempat tanpa ada langkah penahanan.
Kenapa tidak ditangkap dan ditahan? Padahal, lebih beralasan menangkap dan menahan Firli Bahuri karena tidak pernah Wajib Lapor (WL). Sementara Roy Suryo dan Dr. Tifa rajin WL dan kooperatif, papar Ahmad.
Polda Metro Jaya sendiri berdalih bahwa penahanan dilakukan karena Roy Suryo dan Dokter Tifa disangkakan melanggar pasal berlapis dalam UU KUHP dan UU ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sangkaan tersebut mencakup tindak pidana pencemaran nama baik hingga manipulasi informasi elektronik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok