Berita, Nasional

Roy Suryo Cecar Mantan Presiden Jokowi Terkait Lembar Pengujian Skripsi Dan Tuntut Uji Forensik Ijazah UGM Independen

Repelita.id

05 November 2026 21:39 WIB

Roy Suryo Cecar Mantan Presiden Jokowi Terkait Lembar Pengujian Skripsi Dan Tuntut Uji Forensik Ijazah UGM Independen
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak riuh saat terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo, mencecar langsung saksi korban mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Mantan Menpora era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut melayangkan serangkaian pertanyaan menohok guna memverifikasi keabsahan data materiil kelulusan kesarjanaan kesatriaan.

ADVERTISEMENT

Jalannya persidangan yang berlangsung maraton dan diwarnai aksi saling bantah tersebut ditayangkan secara langsung melalui saluran digital terkemuka nasional.

Keterangan pers mengenai jalannya pembuktian hukum orisinal ini disiarkan melalui kanal YouTube resmi milik KompasTV pada hari Kamis tanggal lima November tahun dua ribu dua puluh enam.

Terdakwa mengawali cecarannya dengan meminta konfirmasi langsung dari mantan kepala negara mengenai kepemilikan akun video penyebar isu yang sempat ditunjukkan oleh penyidik.

Langkah ini dilakukan guna membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan namanya dalam pengelolaan platform digital penyebar rekayasa tudingan ijazah palsu tersebut.

"Sebutkan satu saja akun atas nama Roi Suryo yang saya mengundang Akun atas nama Roi Suryo tidak ada Tidak ada Yang saya masalahkan itu sekali lagi statement dan pernyataan yang dalam undang-undang bukan statement Mohon dicat ya Jadi akun tidak ada atas nama saya," ujar Roy Suryo dalam kutipan aslinya di persidangan.

Suasana ruang sidang kian menegang saat bahasan beralih pada aspek administratif penyusunan lembar pengesahan naskah tugas akhir kesarjanaan saksi di universitas.

Terdakwa mempertanyakan ketiadaan kolom tanda tangan dari jajaran dosen penguji pada struktur naskah karya ilmiah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada itu.

"Saya pastikan Pak Jokowi di skripsi yang berjudul Jokowi Pak apakah memang tidak ada lembar pengujiannya lembar pengujian Pak bukan lembar pengesaan Ada tidak tidak ada," cecar Roy Suryo mempertanyakan keabsahan fisik berkas.

Mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut langsung merespons tenang dengan menjabarkan aturan internal akademis lembaga yang berlaku pada masanya.

Beliau memastikan bahwa jajaran dosen penguji pada masa kelulusannya hanya mengeluarkan dokumen berita acara kelulusan resmi dan bukan lembar pengesahan dalam bundel.

"Dosen penguji itu hanya mengeluarkan berita acara Iya Skripsi," jawab Joko Widodo secara singkat dari podium saksi memberikan penegasan yuridis.

Tim jaksa penuntut umum segera mengambil tindakan dengan memperlihatkan bukti transkrip nilai akademik sarjana muda dan program sarjana milik saksi ke hadapan hakim.

Langkah penegasan materiil ini membuktikan kesesuaian total pemenuhan sistem kredit semester kumulatif sebanyak seratus enam puluh SKS yang sah secara hukum.

Kendati demikian, pihak terdakwa secara tegas menolak seluruh keterangan lisan yang disampaikan saksi korban sepanjang proses pemeriksaan materiil berjalan.

Ia mendorong majelis hakim mengizinkan adanya uji forensik independen ulang terhadap ijazah orisinal di bawah komando rezim kepolisian baru yang dinilai lebih netral.

"Keterangan saksi cukup berberit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementar yang tidak terjawab SM itu harusnya sudah tahu SM itu sajana mudan.

Kami meminta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda," pungkas Roy Suryo menyampaikan tanggapan formalnya sebelum hakim menutup sidang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung