Berita, Nasional

Roy Suryo Bongkar Pembajakan Buku Jokowi White Paper dan Desak Kejaksaan Hentikan Kasus Ijazah Amburadul

Repelita.id

24 May 2026 20:47 WIB

Roy Suryo Bongkar Pembajakan Buku Jokowi White Paper dan Desak Kejaksaan Hentikan Kasus Ijazah Amburadul
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan kekecewaan mendalam atas beredarnya salinan buku ilegal yang menduplikat karya bersama Jokowi White Paper tanpa izin tertulis dari para penulis asli.

Buku liar berkepala sama tersebut kedapatan sengaja menghilangkan nama para penyusun asli dan hanya menyisakan satu nama untuk kepentingan keuntungan sepihak secara tidak etis.

ADVERTISEMENT

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga membongkar bahwa pimpinan perancang sampul profesional tidak pernah memberikan persetujuan hak pakai kepada oknum pengedar buku bajakan tersebut.

Dirinya mendeteksi adanya indikasi sabotase pasar literasi karena versi bajakan berharga murah dengan kualitas kertas koran itu diedarkan secara masif di berbagai platform marketplace.

Roy Suryo memastikan bahwa dirinya bersama pihak yang dirugikan telah mengantongi data digital transaksi pembelian dari toko daring sebagai bukti otentik untuk proses pelacakan hukum ke depan.

Sengketa komersial ini diproyeksikan akan segera dibawa ke ranah Pengadilan Niaga guna menuntut penarikan total seluruh produk cetak maupun berkas digital ilegal dari peredaran.

Selain masalah pelanggaran hak cipta, ia juga menyoroti kejanggalan administrasi perkara hukum kasus ijazah yang dianggapnya berjalan amburadul dan sarat akan pelanggaran hukum acara.

Ia mempertanyakan keabsahan munculnya beberapa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau sprindik baru di tengah jalan yang melibatkan belasan nama terlapor secara sekelompok.

Menurutnya, penahanan atau pemaksaan kewajiban wajib lapor secara subjektif tidak lagi relevan karena seluruh barang bukti berupa tautan media sosial telah disita oleh tim penyidik.

Roy Suryo mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersikap berani untuk menghentikan perkara yang dinilai tidak layak dilanjutkan demi menjaga marwah penegakan hukum yang bersih.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung