Berita, Nasional

Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Surat Keterangan Gibran di Australia dan Kritik Absennya Verifikasi Faktual KPU

Repelita.id

24 September 2026 22:31 WIB

Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Surat Keterangan Gibran di Australia dan Kritik Absennya Verifikasi Faktual KPU
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo membeberkan sejumlah kejanggalan pada surat keterangan kelulusan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bukti dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi MK melalui tayangan di kanal YouTube iNews.

Roy Suryo menyebut dokumen yang diserahkan tersebut bukan merupakan surat penyetaraan ijazah melainkan hanya sebuah surat keterangan biasa.

ADVERTISEMENT

Ia menilai terdapat kesalahan penulisan istilah jenjang pendidikan dalam dokumen kelulusan dari lembaga UTS Insearch Australia tersebut.

“Telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di uts insert di australia itu enggak ada istilah grade adanya years jadi ini sudah salah ya,” kata Roy Suryo dalam acara yang dipandu Ayovusu.

Roy Suryo juga mengklaim telah melakukan pengecekan langsung ke Australia dan mendapatkan informasi mengenai durasi belajar Gibran yang dinilai tidak sesuai dengan data riwayat pendidikan resmi.

“Gibran ngaku kepada pak iksan katu bahwa gibran itu hanya 6 bulan sekolah di insert ya hanya 6 bulan,” lanjutnya.

Sementara itu Adi selaku pembicara lain memberikan pembelaan terhadap prosedur pendaftaran yang telah dilaksanakan oleh pihak KPU.

Adi menyatakan KPU memiliki kewenangan terikat dengan keputusan instansi yang berwenang seperti Kementerian Pendidikan sehingga tidak melakukan verifikasi faktual jika tidak ada pengaduan.

“Ketika kpu melakukan ee pendaftaran itu kan ada ruang publik tidak ada keberatan tidak ada laporan pengaduan masyarakat sehingga tidak ada ee apa namanya verifikasi faktual,” jelas Adi.

Namun pernyataan tersebut disanggah oleh Roy Suryo dengan mengutip kembali fakta persidangan saat Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan kinerja KPU.

Roy Suryo menegaskan bahwa dalam persidangan terungkap KPU dan Bawaslu sama sekali tidak mendatangi kementerian terkait untuk melakukan verifikasi berkas secara langsung.

“Ditanya oleh hakim saldi isra anda kpu menerima surat keterangan ini melakukan enggak verifikasi datang enggak ke kementerian anda kpu kpu daerah disuruh memverifikasi gak enggak datang enggak datang,” tegas Roy Suryo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Apakah Anda ingin dibuatkan judul berita yang sesuai untuk naskah ini, atau ada bagian kalimat yang ingin disesuaikan lagi?

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung