Repelita [Jakarta] - Roy Suryo membantah tuduhan bahwa dirinya berupaya menghambat atau mengulur waktu melalui pengajuan Praperadilan kedua.
Bantahan itu disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, usai sidang putusan Praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
"Bahwa ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara, karena praperadilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka," ujar Refly.
Praperadilan kedua direncanakan mulai disidangkan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Refly menegaskan bahwa kemenangan pada praperadilan pertama menjadi modal keyakinan untuk menghadapi gugatan berikutnya.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah.
"Dan terbukti. Ternyata hari ini praperadilan itu, paling tidak, memulihkan harkat Mas Roy," ungkap Refly.
Ia menyebut hakim menilai Roy Suryo sebagai sosok yang patuh dan kooperatif selama proses penyidikan.
"Dan hakim tadi memastikan bahwa Mas Roy adalah orang yang patuh, orang yang kooperatif," sambungnya.
Roy Suryo disebut telah menjalani wajib lapor sebanyak 30 kali sesuai kesepakatan dengan penyidik agar tidak ditahan.
Pada praperadilan kedua, Roy Suryo akan menguji keabsahan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menjeratnya.
Refly menyatakan kliennya meyakini pasal tersebut tidak murni sebagai penegakan hukum, melainkan ada intervensi politik.
"Bagaimana dengan pokok perkara? At any time sesungguhnya kami siap, untuk disidangkan pokok perkaranya," tegas Refly.
Ia juga membantah pernyataan pihak lain yang menuduh Roy Suryo mengulur-ulur waktu persidangan.
"Tidak seperti yang dikatakan bahwa Mas Roy mengulur-ulur waktu," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok