Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak kehadiran pengamat politik Rocky Gerung sebagai ahli dalam sidang pembuktian terkait keabsahan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan penolakan tersebut memicu perbincangan hangat di kalangan hukum mengenai kriteria formalitas penunjukan seorang saksi ahli di persidangan negara.
ADVERTISEMENT
Kanal YouTube iNews menyiarkan laporan terkait dinamika hukum yang terjadi di dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi tersebut pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana turut memberikan pandangan serta analisis mendalam mengenai dampak penolakan ahli tersebut terhadap pembuktian perkara.
Langkah hukum ini diambil oleh majelis hakim untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian pembuktian di persidangan berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok