Berita, Nasional

Rizal Fadillah Sebut Putusan MK Jadi Tendangan Politik dan Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran

Repelita.id

07 October 2026 23:31 WIB

Rizal Fadillah Sebut Putusan MK Jadi Tendangan Politik dan Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerhati politik dan kebangsaan Rizal Fadillah menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan syarat pendidikan wakil presiden sebagai keputusan yang tidak memberikan kemenangan mutlak bagi pihak manapun.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rizal Fadillah pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, dengan menyebut bahwa situasi hukum saat ini telah menggeser persoalan tersebut ke panggung politik.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa pemohon gugatan tidak berhasil dalam aspek kedudukan hukum, sementara lembaga peradilan konstitusi tidak menjatuhkan konsekuensi hukum lanjutan terhadap temuan ketiadaan berkas kelulusan.

"Setelah Putusan hukum MK bersifat lost lost solution yaitu Pemohon kalah di legal standing dan MK kalah di tidak memutus konsekuen atas Gibran tidak ada ijazah, maka kepala Gibran kini di tendang ke gawang politik baik ke ruang DPR maupun ke meja Presiden," ujar Rizal kepada fajar.co.id, Rabu (7/10/2026).

Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa ketiadaan bukti dokumen setingkat sekolah menengah atas tersebut berpotensi memenuhi unsur konstitusional yang berkaitan dengan mekanisme pemberhentian jabatan negara.

"Tidak ditemukan bukti Gibran berijazah SMA membawa akibat politik terpenuhinya salah satu atau lebih unsur Pasal 7A UUD 1945 sebagai syarat pemakzulan Wapres," tukasnya.

"Unsur itu adalah melakukan perbuatan tercela dan atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres," sambung dia.

Sehubungan dengan hal tersebut, ia mendesak lembaga legislatif untuk segera memproses langkah politis melalui mekanisme pengawasan maupun penggunaan hak penyelidikan resmi.

"Pasal 7B mengatur mekanisme pemakzulan itu dengan diawali DPR memproses aspirasi baik dengan kesepakatan maupun menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti substansi Putusan MK," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar menggalakkan aksi tekanan publik secara meluas guna memastikan lembaga perwakilan rakyat mengambil tindakan nyata.

"Aksi politik rakyat sangat dibutuhkan untuk menekan DPR agar dapat bekerja serius. Gerudug DPR secara masif," jelasnya.

Menurutnya, konfigurasi dukungan dari berbagai fraksi partai politik di parlemen akan memegang peranan kunci dalam menentukan kelanjutan proses tersebut.

"Di samping itu PDIP, Demokrat, PKS dan Nasdem tidak suka Gibran. Jika Gerindra juga diperintahkan oleh Prabowo maka beres urusan. Partai lain mengekor," terangnya.

Di akhir pandangannya, ia menegaskan bahwa persoalan keabsahan administratif ini sudah seharusnya diselesaikan secara tuntas oleh penyelenggara negara agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan yang berkepanjangan.

"Gibran adalah Wapres ilegal. Saat ini kepalanya ditendang ke gawang politik. DPR dan Presiden bagusnya segera selesaikan. Terlambat berarti pembusukan dan itu berpengaruh terhadap pemerintahan secara keseluruhan. Rakyat akan marah," kuncinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung