Repelita Jakarta - Riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Kubu Rismon menilai terdapat persoalan yang perlu diuji terkait proses pencalonan dan pemenuhan syarat pendidikan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan dalam tayangan kanal YouTube Official iNews pada 22 September 2026.
Menurut kubu Rismon, gugatan ini menyangkut validitas surat keterangan penyetaraan yang digunakan sebagai pengganti ijazah.
Mereka menekankan bahwa Gibran mengikuti prosedur yang diatur secara resmi dalam Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut memberikan pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing.
Kubu Rismon berpendapat bahwa domain perkara ini bukan sepenuhnya milik Mahkamah Konstitusi.
Proses pencalonan, penetapan, dan pelantikan lebih tepat menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara.
Mereka juga menyoroti masalah kesetaraan bagi banyak anak bangsa lain yang sekolah di luar negeri namun dokumennya tidak diakui.
Beberapa di antaranya terpaksa menempuh paket C meskipun sudah menyelesaikan pendidikan setara di luar negeri.
Kubu Rismon menegaskan bahwa legal standing pemohon masih menjadi pertanyaan penting dalam perkara ini.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dari pihak terkait termasuk KPU dan Bawaslu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok