Berita, Nasional

Rivai Kusumanegara Pastikan Jokowi Hadir di Sidang, Abdul Gafur Tagih Pembuktian Materiel

Repelita.id

14 September 2026 22:16 WIB

Rivai Kusumanegara Pastikan Jokowi Hadir di Sidang, Abdul Gafur Tagih Pembuktian Materiel
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - perbincangan mendalam mengenai dinamika proses peradilan hukum yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo bersama mantan Presiden Joko Widodo mendadak menjadi pusat perhatian publik.

Topik perdebatan tersebut dikupas tuntas melalui tayangan siniar digital pada kanal YouTube KOMPASTV yang disiarkan pada hari Senin tanggal 14 September 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam diskusi eksklusif tersebut, hadir dua figur kuasa hukum terkemuka yakni Rivai Kusumanegara yang mewakili pihak mantan presiden serta Abdul Gafur Sangaji selaku penasihat hukum Roy Suryo.

Agenda utama yang menjadi sorotan dalam perbincangan itu berkisar pada persiapan sidang pokok perkara yang dijadwalkan bergulir pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 mendatang di pengadilan.

Roy Suryo secara terbuka menyatakan sikap tidak akan mengambil uang pengganti kerugian sepeser pun apabila permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan sebagian maupun seluruhnya oleh majelis hakim.

Pihaknya menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh murni demi mencari keadilan substansial tanpa ada motif finansial di balik proses peradilan tersebut.

Sementara itu, perdebatan semakin memanas ketika disinggung mengenai tantangan agar mantan Presiden Joko Widodo dapat hadir langsung di hadapan persidangan sebagai saksi pelapor.

Rivai Kusumanegara menjelaskan bahwa kliennya sejak awal senantiasa berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan layaknya warga negara biasa tanpa meminta perlakuan istimewa apa pun.

Beliau ingin menggunakan forum persidangan yang terhormat ini untuk menunjukkan secara langsung seluruh dokumen ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi secara terbuka.

Di sisi lain, Abdul Gafur Sangaji menyampaikan pandangan kritis bahwa kehadiran pihak pelapor di ruang sidang sangat dinantikan guna menguji validitas materi perkara secara berimbang melalui sistem peradilan adversarial.

Keduanya sepakat bahwa proses peradilan yang transparan dan akuntabel akan menjadi ujian pembuktian material bagi kebenaran substansial yang selama ini menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat luas. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung