Berita, Nasional

Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buku Gibran End Game Diduga Gunakan ISBN Palsu dan Langgar Dokumen Registrasi

Repelita.id

20 May 2026 20:47 WIB

Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buku Gibran End Game Diduga Gunakan ISBN Palsu dan Langgar Dokumen Registrasi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pendamping hukum seorang pakar telematika nasional membeberkan adanya permohonan penegakan hukum baru terkait dugaan manipulasi kode registrasi pustaka internasional pada penerbitan sebuah draf buku komersial.

Langkah hukum berupa aduan resmi tersebut dilayangkan oleh seorang warga ke markas kepolisian daerah metropolitan guna menyasar jajaran penulis beserta sejumlah oknum lain yang mengurusi proses pencetakan awal.

ADVERTISEMENT

Perwakilan tim advokat menjabarkan bahwa fokus keberatan hukum dari kliennya terletak pada keabsahan nomor identitas buku dengan menyatakan “Yang dipersoalkan itu adalah ISBN. Cetakan pertama menggunakan ISBN yang diduga palsu, sedangkan cetakan kedua sudah menggunakan ISBN yang benar,” di markas polda.

Ia menerangkan bahwa draf pelaporan tersebut disusun dengan menggunakan landasan pasal penyelewengan autentisitas dokumen negara serta menyasar seluruh lini produksi yang berkontribusi dalam penerbitan karya tulis tersebut.

Identitas para terlapor dijabarkan secara rinci oleh tim penasihat hukum yang mengonfirmasi bahwa “Hari ini Pak Subhan Pahlal telah resmi melaporkan Rismon Sianipar dan kawan-kawan. Kemungkinan termasuk editor dan pihak lain yang terlibat dalam penerbitan buku tersebut,” kepada awak media.

Berdasarkan hasil penelusuran mandiri, deretan angka registrasi pada edisi awal terbukti mencatatkan identitas kepemilikan pihak ketiga yang sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan proyek literatur komersial ini.

Kecacatan administratif tersebut diperkuat oleh pengecekan pangkalan data resmi otoritas perpustakaan negara melalui penjelasan “Kalau ISBN yang pertama terdaftar atas nama orang lain. Itu sudah kami cek melalui Perpustakaan Nasional dan bisa ditelusuri secara terbuka,” secara transparan.

Aparat penegak hukum dipastikan bakal melakukan serangkaian agenda pemeriksaan mendalam dan menyeluruh terhadap para perancang narasi, pengoreksi naskah, hingga manajemen korporasi penerbit yang meloloskan draf tersebut.

Pihak kuasa hukum juga memberikan penegasan bahwa substansi pembahasan atau konten tulisan di dalam buku tersebut tidak menjadi objek gugatan hukum dengan menegaskan “Soal isi bukunya tidak dipersoalkan. Yang dipermasalahkan adalah penggunaan ISBN,” secara lugas.

Selain perkara manipulasi kode pustaka, sang penulis juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan aset yang saat ini status hukumnya telah resmi ditingkatkan ke tahap penyelidikan interogasi.

Daftar persoalan hukum sang penulis kian bertambah panjang seiring munculnya aduan lain mengenai dugaan penggunaan dokumen kelulusan akademis fiktif dari salah satu lembaga pendidikan tinggi di luar negeri.

Penasihat hukum mengakhiri pemaparannya mengenai akumulasi jerat hukum yang dihadapi pihak terlapor dengan menandaskan “Artinya Rismon bebas dari satu LP Pak Jokowi, namun sekarang dia harus menghadapi tiga LP. Dan tiga-tipanya sudah naik ke tahap penyelidikan. Tinggal ke depan kemudian LP mana yang naik ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka,” sebagai kesimpulan perkara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung