Repelita [Jakarta] - Pakar keamanan teknologi digital membeberkan analisis penting terkait polemik berkas elektronik yang menjadi dasar sengketa hukum pencemaran nama baik mantan kepala negara.
Pernyataan tersebut menyoroti adanya kekeliruan pandangan publik dalam mendefinisikan kepemilikan dokumen digital yang tersebar di ruang maya.
ADVERTISEMENT
Pakar forensik digital, Rismon Sianipar, menegaskan bahwa dalam disiplin ilmu teknologi informasi terdapat batasan tegas antara pihak yang menyebarkan data, pemilik sah informasi, penyusun berkas, hingga penguasa peladen penyimpanan.
Kategori-kategori tersebut tidak boleh dicampuradukkan begitu saja dalam proses pembuktian hukum.
Di dalam teknologi informasi, informasi yang termuat di dalam objek digital itulah si pemilik.
Uploader lain lagi, bahkan file creator beda lagi, media owner beda lagi.
Jadi ada beberapa kategori, tidak bisa disamakan itu semua, ungkap Rismon ketika hadir dalam acara bincang televisi pada hari Selasa, 21 Juli 2026.
Perdebatan mengenai dugaan manipulasi berkas ijazah yang diunggah oleh seorang politikus partai politik disarankan untuk diuji secara transparan melalui ruang sidang pengadilan.
Forum peradilan dinilai sebagai jalur paling sah untuk menguji validitas alat bukti elektronik berlandaskan metode ilmiah yang valid.
Dalam kesempatan yang sama, ia turut membedah makna teknis mengenai proses penyalinan data di ranah digital.
Tindakan duplikasi file hanya menghasilkan representasi turunan dari sumber utama sehingga membutuhkan audit forensik mendalam untuk memastikan keasliannya.
Perbincangan hangat ini bergulir di tengah proses persidangan kasus dugaan fitnah yang menyeret nama seorang aktivis kesehatan publik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok