Berita, Nasional

Rismon Hasiholan Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan terkait Buku 'Gibran End Game'

Repelita.id

25 April 2026 23:23 WIB

Rismon Hasiholan Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan   terkait Buku 'Gibran End Game'
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kontroversi seputar buku 'Gibran End Game' memanas setelah ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, salah seorang penulisnya, resmi dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Pelapor bernama Irwan Arya (42), Ketua DPRD Morowali periode 2014-2019, melaporkan Rismon pada 24 April 2026 karena merasa dirugikan secara materiil dan moril setelah membeli buku karya Rismon tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Saya merasa ditipu," tutur Irwan kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya.

Irwan mengaku awalnya merupakan penggemar berat Rismon dan sangat mengagumi hasil penelitiannya, tetapi perubahan sikap Rismon yang dinilai berputar 180 derajat mendasari keputusannya menuntut pertanggungjawaban hukum.

Kekecewaan Irwan memuncak setelah Rismon diduga mengeluarkan pernyataan yang menganulir kebenaran isi buku tersebut dalam sejumlah kesempatan, termasuk di Istana Wakil Presiden dan sebuah acara televisi.

Irwan mengaku merasa tertipu setelah membeli puluhan eksemplar buku "Gibran End Game" senilai sekitar Rp6 juta dari total rencana pembelian 300 buku.

Dalam laporannya yang teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026, Irwan menyerahkan barang bukti berupa fisik buku, bukti pembayaran, serta menghadirkan saksi-saksi.

Irwan menjerat Rismon dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menegaskan pihaknya belum mengetahui secara terperinci isi laporan dari Irwan Arya.

"Kami menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa," ujar Jahmada saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

Meskipun belum mengetahui detail tuduhannya, Jahmada menekankan bahwa kliennya Rismon siap menghadapi proses hukum dan memastikan semuanya akan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung