Repelita [Jakarta] - Ahli digital forensik Rismon Sianipar secara terbuka mengungkap keretakan hubungan internal antara Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan Rismon melalui kanal YouTube Balige Academy pada Kamis, 2 Juli 2026.
Rismon menyebutkan bahwa perpecahan di antara tokoh-tokoh tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, karena mereka masih berada dalam satu koordinasi di bawah Abraham Samad. Perpecahan ini kian menguat seiring dengan adanya perbedaan pandangan hukum antara kuasa hukum Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, dan tim hukum Roy Suryo yang dipimpin Refly Harun.
ADVERTISEMENT
Rismon Sianipar mengungkapkan kejadian masa lalu tersebut: "Saya berikan fakta yang terjadi sebelumnya. Pada saat saya masih di bawah koordinasi Abraham Samad, baik saya, Roy Suryo, maupun Tifa, ada kejadian yang unik. Sebenarnya pecah kongsi ini sudah lama." Ia bahkan menyoroti momen dramatis saat Dokter Tifa dihentikan dari posisinya sebagai klien oleh Abraham Samad.
Lebih jauh lagi, Rismon menceritakan adanya ketegangan hebat yang berujung pada pengusiran kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, dari kantor Abraham Samad sebelum pemecatan tersebut terjadi. Menurut kesaksian Rismon, Dokter Tifa terlihat tidak berkuasa menahan kesedihan hingga menangis saat menerima keputusan tersebut.
Meskipun membeberkan kronologi peristiwa, Rismon mengaku tidak mengetahui pertimbangan spesifik yang mendasari keputusan Abraham Samad memutus kerja sama dengan Dokter Tifa. Ia menekankan kembali status hubungan kerja yang telah usai pada masa itu: "Pada saat itu Tifa ini entah karena dengan pertimbangan apa pun dari Abraham Samad, Tifa ini dipecat. Ketika kami masih berada di bawah koordinasi Abraham Samad, Tifa ini dipecat sebagai klien. Ingat, Tifa ini dipecat sebagai klien."
Kesaksian ini memberikan perspektif baru mengenai dinamika yang terjadi di balik layar perjuangan hukum terkait polemik ijazah Jokowi. Ketidakharmonisan antarpihak yang dahulu satu kubu kini menjadi fakta yang terbuka bagi publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok