Berita, Nasional

Ribuan Akademisi Desak Wakil Presiden Gibran Mundur Imbas Implikasi Moral Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ijazah

Repelita.id

27 October 2026 23:20 WIB

Ribuan Akademisi Desak Wakil Presiden Gibran Mundur Imbas Implikasi Moral Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ijazah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jumlah kalangan akademisi yang menuntut pengunduran diri wakil kepala negara dari jabatannya dikabarkan mencapai ribuan orang.

Pernyataan mengenai besarnya dukungan moral dari dunia pendidikan tinggi tersebut diungkapkan oleh Guru Besar Hubungan Internasional, Profesor Connie Rahakundini Bakrie.

ADVERTISEMENT

Dalam tayangan diskusi di kanal YouTube Forum Keadilan pada Selasa (27/10/2026), dirinya menjelaskan kronologi penyusunan maklumat tertulis itu.

Menurutnya, perumusan surat terbuka bersama tersebut diinisiasi melalui serangkaian forum diskusi terarah antarpengajar.

Pihak panitia pengarah juga telah menyepakati batas waktu penyempurnaan draf maklumat secara transparan.

“Tapi saya mesti jelaskan, ketika namanya diskusi itu berjalan tentang membuat surat ini, kita tuh menetapkan waktu untuk koreksi surat, waktu untuk memberi masukan dan juga melengkapi kekurangan itu di tanggal 17 pukul 17. 2026,” urai Connie Rahakundini Bakrie.

Dirinya membeberkan bahwa antusiasme civitas akademika untuk bergabung dalam gerakan moral ini sebenarnya sangat membeludak.

Namun keterbatasan durasi waktu pendaftaran membuat mayoritas nama pendukung tidak sempat diinput ke dalam lembar dokumen formal.

“Nah, ketika itu ditutup sebenarnya banyak banget ribuan yang masuk. Ini juga supaya jelas nih kenapa cuma akhir 150. Alhamdulillah,” ungkapnya.

Faktor pembatas utama dari pencantuman identitas pengusul murni disebabkan oleh sempitnya jendela waktu verifikasi administrasi.

“Karena ada di masalah waktu itu. Iya. Iya. Ini kan masalah waktu,” jelas Connie Rahakundini Bakrie.

Selain dari kalangan guru besar, kelompok penyandang gelar doktor juga dilaporkan menunjukkan atensi serupa terhadap isu kepatuhan hukum pimpinan nasional.

“Dan saya boleh tambahkan kebetulan saya ini bergabung bukan cuma di forum guru besar tapi di forum doktor juga. Nah, ternyata dari ribuan, hampir ribuan yang masuk itu, ketika kami sortir banyak doktor yang masuk,” imbuhnya.

Guna menjaga konsistensi wadah gerakan, pihak panitia terpaksa melakukan sortir ketat terhadap daftar nama simpatisan yang masuk ke meja sekretariat.

“Sehingga Sekretariat Forum Guru Besar itu kemudian mengeluarkan nama-nama para doktor karena sekali lagi ini dipilih untuk forum para guru besar gitu,” tuturnya lagi.

Langkah kurasi tersebut diambil bukan berarti mencerminkan minimnya kepedulian dari civitas akademika yurisdiksi nasional secara menyeluruh.

“Jadi sebenarnya bukan akhirnya hanya 150 yang peduli, bukan begitu juga banyak gitu loh,” tegas pengamat bidang militer dan pertahanan tersebut.

Proses penapisan ulang rekam jejak secara ketat wajib dipenuhi demi menghindari munculnya benturan persepsi publik di kemudian hari.

“Dan yang peduli dengan satu guru besar juga banyak yang akhirnya tapi kan kita kan ada verifikasi ulang, latar belakang apa sih semuanya tuh dicek ulang lah untuk bisa nama itu keluar gitu loh,” terangnya.

Pihak promotor maklumat bertekad menjaga kemurnian integritas gerakan moral agar terbebas dari muatan kepentingan non-akademis.

“Bukan cuman kita kan enggak mau juga ada nama keluar. Ternyata di belakang hari, ada apa kontroversi lain gitu,” tambah Connie Rahakundini Bakrie.

Seleksi administratif juga berlaku bagi para penyandang gelar profesor struktural kampus yang tidak memenuhi standar teknis kelembagaan internal.

“Jadi sebenarnya banyak banget, ribuan juga, tapi tadi ada overlapping antara doktor, antara guru besar dan juga ada guru besar yang mungkin secara standar masih ada dipertanyakan, apa yang saya enggak tahu itu sangat teknis yang kemudian tidak bisa dicantumkan gitu, tapi kita sangat fair kita sampaikan apa alasannya,” pungkasnya.

Penerbitan dokumen maklumat bersama ini dimaksudkan untuk merespons dinamika hukum pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

"Fakta hukum yang terungkap di lembaga peradilan tertinggi konstitusi ini membawa implikasi moral dan etis yang teramat berat bagi jalannya roda pemerintahan,” tulis Forum Guru Besar Indonesia dalam lembar rilisnya.

Rangkaian tuntutan dari para cendekiawan tersebut memuat tiga esensi utama terkait stabilitas nasional:

• Runtuhnya keteladanan dan etika bernegara — Batas minimal jenjang pendidikan dipandang sebagai instrumen administratif dasar yang wajib dipenuhi secara jujur. Ketiadaan otentisitas berkas murni melanggar Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 yang mengharuskan pejabat mundur jika memicu kontroversi moral.

• Krisis legitimasi di mata generasi muda dan institusi pendidikan — Cacat administrasi pada jabatan tinggi dinilai merusak nilai integritas akademik yang diajarkan kepada mahasiswa. Fenomena pembiaran ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi masa depan sistem pendidikan nasional.

• Beban politik bagi Presiden dan stabilitas nasional — Ketiadaan legitimasi etis diproyeksikan akan terus mengikis wibawa pemerintah di tingkat domestik maupun internasional. Kepemimpinan nasional disarankan fokus pada keadilan publik tanpa tersandera oleh krisis kepercayaan rakyat.

Segala bentuk aspirasi moral yang dituangkan ke dalam naskah tertulis tersebut murni ditujukan demi menjaga kelangsungan demokrasi berbangsa(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung