Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengulas indikasi keretakan hubungan politik dua tokoh nasional serta implikasinya terhadap posisi legitimasi jabatan wakil presiden pada siaran hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Analisis mendalam mengenai manuver elite tersebut disampaikan secara langsung oleh narasumber saat menguji ruang studio penyiaran baru melalui kanal YouTube Refly Harun.
Dalam tayangan tersebut pembicara memaparkan materi pertimbangan hukum konstitusi yang menyatakan secara tegas mengenai ketidakcukupan pemenuhan syarat administratif kelulusan sekolah menengah atas yang menimpa Gibran Rakabuming Raka.
Narasumber menguraikan aturan hukum baku dalam Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan keabsahan bukti fotokopi ijazah terlegalisasi setingkat SLTA bagi setiap calon pemimpin.
Beliau membeberkan fenomena renggangnya komunikasi saat perayaan militer nasional ketika Presiden Prabowo Subianto secara terbuka melewatkan teguran protokoler dan memilih berinteraksi akrab dengan tokoh senior Bambang Utoyo.
Gejala ketidakselarasan kabinet diperkuat oleh informasi internal mengenai pertemuan genting malam hari di Kertanegara di mana mantan kepala negara dilaporkan terpaksa menunggu koordinasi selama dua jam.
Mantan staf ahli ini menambahkan adanya dorongan senyap dari lingkar kekuasaan yang mengharapkan pergerakan masif elemen civil society ke parlemen untuk meloloskan penggunaan hak angket dewan.
Langkah tekanan publik secara luas tersebut dipandang strategis guna mendesak perwakilan rakyat memproses pergantian wakil presiden demi mengembalikan wibawa hukum ketatanegaraan tanpa memicu friksi perebutan kursi antarpolitisi koalisi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok