Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, menemui jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
Refly menyebut ada pihak yang menyatakan berkas perkara kliennya sudah lengkap atau P21 dan siap disidangkan.
ADVERTISEMENT
Namun setelah mengecek langsung ke kejaksaan, tim kuasa hukum mendapatkan fakta yang berbeda.
"Polda Metro Jaya sudah memberitahukan pada tanggal 17 April 2026 kemarin, pada hari Jumat, mereka sudah mengirimkan berkas P19, setelah diperintahkan untuk perbaikan, mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference, dari Dirreskrimum. Tetapi tadi kami mendapatkan informasi, ternyata mereka (Jaksa) belum terima berkasnya," kata Refly.
Terkait perbedaan informasi tersebut, Refly pun menegaskan bahwa kabar soal berkas sudah P21 adalah informasi palsu.
"Jadi kalau ada yang katakan sebentar lagi P21 dan sebagainya itu orangnya tidak tahu kabar sebenarnya, itu ngarang," jelasnya dengan tegas.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyebut alasan penanganan kasus ini terkesan berlarut-larut karena harus menjaga profesionalitas.
"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientifik," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok