Berita, Nasional

Refly Harun ke Dedek Prayudi: Saya Malas Melayani Termul Ini

Repelita.id

09 October 2026 23:56 WIB

Refly Harun ke Dedek Prayudi: Saya Malas Melayani Termul Ini
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika ruang peradilan konstitusi mengenai syarat kelengkapan berkas kepemimpinan nasional memicu perdebatan sengit di antara berbagai pihak hukum tata negara.

Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun terlibat adu argumen mendalam mengenai pemaknaan isi diktum putusan perkara sengketa pemilu.

ADVERTISEMENT

Melalui tayangan diskusi di kanal YouTube Catatan Demokrasi pada hari Jumat, silang pendapat memanas terkait kedudukan status administrasi pencalonan terdahulu.

Pihak perwakilan dari unsur politik menilai kesimpulan awal yang diajukan oleh pemohon merupakan sebuah lompatan penalaran yang kurang tepat.

Ketua DPP PSI Dedek Prayudi menyanggah klaim sepihak yang menyatakan lembaga peradilan secara eksplisit menyatakan bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi.

"Jumping ya to conclusion ya Karena MK sendiri sudah bilang bahwa soal memenuhi syarat ini bukan mereka yang berwenang ada lembaga lain yang memiliki kewenangan itu ya Jadi itu tadi keliru ya kalau disebutkan MK mengatakan bahwa Mas Gibran tidak memenuhi syarat Yang benar yang benar itu adalah MK mengatakan tidak ditemukan ijazah ya" ujar Dedek Prayudi dalam forum tersebut.

Perbedaan sistem pengistilahan kurikulum asing dinilai memicu kerancuan bagi pemenuhan dasar pendidikan setingkat sekolah menengah atas.

Dirinya menilai perdebatan yuridis formal sebetulnya telah selesai melalui pembacaan amar putusan yang dikeluarkan institusi hukum tertinggi negara.

Namun substansi dari kesimpulan mengenai ketiadaan lembar otentik kelulusan dinilai oleh pihak pemohon memiliki implikasi logis tersendiri.

"Ngajak debat kusir Bang itulah itulah kader PSI ya kalau terjebak ngajak ke debat kusir Makanya saya malas melayani termul ini" balas Refly Harun secara menohok.

Interpretasi atas tidak ditemukannya bukti otentik penyetaraan berkas diplomasi luar negeri dianggap menjadi dasar hukum gugatan selanjutnya.

Di lain pihak lembaga penyelenggara pemilu memberikan klarifikasi utuh mengenai prosedur pemeriksaan dokumen administrasi yang telah dijalankan sebelumnya.

Kuasa Hukum KPU Saleh membeberkan kronologi penerimaan berkas pendaftaran calon pada rentang waktu bulan Oktober tahun 2023 lalu.

Dua lembar dokumen utama berupa surat penyetaraan resmi dari kementerian terkait serta ijazah sarjana tingkat akhir telah dilampirkan pemohon.

"aturan di HP PKPU itu verifikasi faktual itu dilakukan kalau misalkan ada keraguan ya terhadap ee data yang diserahkan ketika seseorang mendaftar ke KPU Nah KPU waktu itu berkesimpulan kenapa kemudian tidak melakukan verifikasi faktual karena ini surat dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Artinya karena ini adalah surat resmi dari Kementerian KPU tidak meragukan" urai Saleh menjelaskan.

Keabsahan administrasi tersebut dinilai sah sejak awal karena tidak adanya nota keberatan resmi yang diajukan masyarakat luas pada masanya.

Seluruh kelengkapan berkas juga telah melalui tahapan legalisasi serta pengawasan formal kelembagaan pemilu secara berlapis tanpa adanya temuan unsur pelanggaran.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung