Repelita Jakarta - Silang pendapat hukum tata negara perihal dokumen administrasi kelulusan kepemimpinan nasional kian memanas pasca-sidang perselisihan hasil pemilihan umum.
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun terlibat perdebatan sengit dengan konsultan pendidikan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak termohon.
ADVERTISEMENT
Melalui tayangan adu argumentasi di kanal YouTube tvOne pada hari Jumat, kedua pihak saling lempar klaim terkait pembuktian berkas perkara.
Pihak saksi ahli sangat menyayangkan adanya anggapan miring sepihak mengenai hilangnya bukti kualifikasi kelulusan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ina Liem menyatakan bahwa substansi lembar pembuktian sebenarnya ada namun terlewat untuk ditelusuri lebih jauh oleh majelis hakim di persidangan.
"sangat disayangkan ya MK memang menyatakan tidak menemukan cuman pertanyaannya apakah dicari gitu ya Kalau enggak nyari ya enggak menemukan Sayangnya kan setelah saya sampaikan bahwa sebetulnya ada yang terlewat yaitu advance diploma dari MDIS yang merupakan lanjutan dari pathway di UTS inserch" urai Ina Liem dalam diskusi tersebut.
Skema integrasi kurikulum luar negeri yang terbagi dalam beberapa institusi sektoral dianggap memicu kerancuan pendataan birokrasi di tanah air.
Dirinya menilai publik terburu-buru mengambil kesimpulan negatif tanpa melihat rekam jejak riwayat studi bersangkutan secara utuh.
Namun dari sudut pandang hukum formil, nota keberatan akademis tersebut dinilai sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
"apapun pernyataan kita dan saya juga lupa pernyataan itu apa saya ngomong apa enggak ya apapun pernyataan kita pernyataan Ibu baik di sidang maupun sekarang itu enggak ada lagi nilainya yang punya nilai itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi Dan putusan Mahkamah Konstitusi dengan jelas di pas di halaman 374 375 mengatakan mereka tidak menemukan bukti mengenai sertifikat yang setara SMA tersebut" sanggah Refly Harun secara lugas.
Seluruh argumentasi pembelaan non-yuridis di luar ruang pengadilan dianggap tidak dapat menganulir amar putusan yang bersifat final.
Pihak pemohon pun merasa heran dengan sikap saksi ahli yang justru melimpahkan beban penelusuran berkas perkara kepada pihak luar.
"kok lucu sekali kami yang harus mencari ijazah Gibran" cecar Refly Harun kembali.
Majelis hakim dipandang telah memberikan keleluasaan waktu bagi seluruh pihak beperkara guna mengajukan ratusan lembar alat bukti otentik.
Langkah hukum formal di ruang peradilan konstitusi kini dipandang telah selesai dan akan segera bergeser menuju fungsi kontrol kelembagaan parlemen.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok