Berita, Nasional

Refly Harun Desak Rismon Dituntut, Tegaskan Equality Before the Law Tanpa Tebang Pilih

Repelita.id

20 September 2026 22:25 WIB

Refly Harun Desak Rismon Dituntut, Tegaskan Equality Before the Law Tanpa Tebang Pilih
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan pandangan tegas mengenai penegakan hukum yang harus setara bagi semua pihak tanpa kecuali.

Dalam unggahan kanal YouTube Esensi Politika ID pada Sabtu 25 Juli 2026, Refly Harun menekankan pentingnya prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

Ia menyatakan bahwa rakyat Indonesia sudah mampu membedakan siapa yang jujur dan siapa yang tidak jujur dalam proses hukum yang berlangsung.

Refly Harun menyinggung keberadaan laboratorium studi hukum yang menjadi ruang pembahasan isu tersebut.

Menurutnya, pembicaraan di ruang itu terasa nyaman namun yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah nasib rakyat.

Ia mengungkapkan rasa lega karena Mas Roy dan Dr. Tifa tidak ditahan.

Bayangkan jika keduanya ditahan sejak 13 November 2025, posisi di laboratorium hukum tersebut tentu akan digantikan oleh pihak lain.

Oleh sebab itu, pembelaan yang dilakukan sejak awal bukan sekadar persoalan laboratorium hukum.

Pembelaan itu dilandasi semangat mempertahankan gagasan demokrasi dan konstitusionalisme.

Konstitusi mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.

Perubahan konstitusi antara 1999 hingga 2002 terutama pada 2000 yang memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia justru dimuliakan sebagai wujud kebebasan.

Pers dan jurnalisme pun menikmati kebebasan tersebut.

Karena ini menyangkut gagasan demokrasi dan konstitusionalisme, pembelaan harus dilanjutkan.

Bukan hanya berbicara soal hukum pidana atau penegakan hukum semata, melainkan berdiri untuk sesuatu yang lebih besar.

Ketika Mas Didi menyinggung equality before the law, di sanalah kebenaran akan terlihat.

Namun jika tidak jujur, rakyat sudah mengetahui.

Refly Harun juga meminta agar Rismon ikut dituntut demi terwujudnya keadilan hukum yang utuh dan tidak tebang pilih.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijalankan secara konsisten agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Perjuangan mempertahankan konstitusionalisme ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga demokrasi di tanah air. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung