Berita, Hukum

Razman Arif Nasution Divonis Inkrah 1,5 Tahun Penjara, Tetap Bersikeras Tak Bersalah dan Siap Jalani Eksekusi Hukum

Repelita.id

20 May 2026 16:58 WIB

Razman Arif Nasution Divonis Inkrah 1,5 Tahun Penjara, Tetap Bersikeras Tak Bersalah dan Siap Jalani Eksekusi Hukum
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum lanjutan yang diajukan oleh praktisi hukum Razman Arif Nasution resmi kandas setelah pihak Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan penolakan terhadap permohonan kasasi yang bersangkutan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Akibat dari penolakan permohonan hukum tersebut, vonis hukuman berupa kurungan penjara selama satu setengah tahun yang dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama kini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

ADVERTISEMENT

Melalui unggahan di akun media sosial personal miliknya yang dipublikasikan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026, yang bersangkutan membagikan respons perdana mengenai kabar penolakan perkara tersebut yang baru ia ketahui pada pagi harinya.

Dalam keterangannya di jejaring sosial tersebut, ia menyampaikan sebuah pernyataan terbuka berupa "Lalu bagaimana sikap seorang Razman?" guna memberikan penjelasan mengenai langkah ataupun pandangan pribadinya dalam menghadapi situasi tersebut.

Meskipun menyatakan diri tetap menghormati institusi serta produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi, ia secara personal masih memegang teguh keyakinan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan kesalahan.

Melalui rekaman tersebut ia berujar "Sikap saya, saya katakan tadi, saya menghargai, saya menghormati," sebagai wujud kepatuhannya terhadap sistem peradilan yang berjalan di Indonesia saat ini.

Lebih lanjut ia menambahkan pernyataan "Sekali lagi saya mengatakan bahwa saya tidak bersalah tapi bagaimana dengan putusan ini jika saya anggap tidak bersalah ya saya tetap menghargai bahwa putusan dimaksud harus saya taati," kepada publik.

Dirinya pun menegaskan komitmen untuk menghadapi proses eksekusi penahanan dengan sikap ksatria serta memastikan tidak akan melakukan tindakan melarikan diri ataupun bersembunyi dari jangkauan aparat penegak hukum setempat.

Ia menyatakan secara langsung bahwa "Saya akan menjalani proses hukum ini saya tidak akan melarikan diri saya tidak akan kabur saya tidak akan sembunyi. Saya akan menunggu keputusan dimaksud sampai di tangan saya," di hadapan publik.

Selain mempersiapkan mental, pihak penasihat hukumnya juga tengah merancang strategi untuk menempuh jalur hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali karena menilai ada hak imunitas profesi advokat yang dikesampingkan dalam kasus ini.

Ia memberikan argumentasi pembelaan dengan menyatakan "Tapi itu ditabrak. Meskipun demikian ini sudah berkekuatan hukum tetap. Maka biarlah Allah SWT untuk nanti menyidangkan dan memeriksa kami. Apakah saya yang bersalah atau anggota majelis hakim mulai dari peradilan tingkat pertama, banding sampai dengan kasasi," dalam videonya.

Terpidana juga membandingkan jenis perkara yang menjeratnya dengan tindak pidana berat lain seraya berharap agar jalannya penegakan hukum di masa mendatang dapat berlangsung secara objektif serta tanpa intervensi pihak tertentu.

Dalam kelanjutan pernyataannya ia menegaskan "Saya bukan korupsi, bukan bunuh orang, bukan tipu orang, bukan perkosa orang, bukan juga narkoba, apalagi terorisme. Jadi proses ini Insya Allah akan saya lalui dengan tabah, sabah. Saya berharap semua penegak hukum netral," secara gamblang.

Ia memungkasi penjelasannya dengan menaruh harapan besar bagi masa depan profesi advokat seraya berujar "Semoga ke depan ini pembelajaran bagi para lawyer. Agar ternyata hak imunitas itu kadang-kadang apa yang saya alami ini tidak dapat digunakan," di akhir rekaman.

Berdasarkan data yang tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara peradilan, berkas dengan nomor registrasi 5227 K/PID.SUS/2026 tersebut sejatinya telah diputus sejak hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana.

Putusan kasasi tersebut sekaligus memperkuat ketetapan hukum peradilan tingkat pertama yang dipimpin oleh Syofia Marlianti Tambunan pada akhir September 2025 serta hasil banding tingkat Pengadilan Tinggi yang menguatkan hukuman badan beserta denda dua ratus juta rupiah tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung