Berita, Nasional

Ray Rangkuti Sebut Wacana Dua Fraksi Pengusung Capres Sebagai Presidential Threshold PT terselubung

Repelita.id

24 September 2026 00:02 WIB

Ray Rangkuti Sebut Wacana Dua Fraksi Pengusung Capres Sebagai Presidential Threshold PT terselubung
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti melontarkan kritik keras terhadap wacana penentuan syarat minimal dua fraksi dewan untuk pencalonan presiden.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk rekayasa aturan ambang batas pencalonan presiden dengan model baru yang terselubung di parlemen.

ADVERTISEMENT

Peringatan itu disampaikan secara langsung oleh pengamat politik nasional tersebut melalui layanan pesan singkat pada hari Rabu tanggal 23 September 2026.

Penerapan ketentuan minimal dua fraksi pendukung diyakini berpotensi besar menabrak putusan resmi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

"Itu artinya secara langsung mereka mau membuat PT terselubung," kata Ray Rangkuti pada Rabu, 23 September 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa batasan minimal dua fraksi politik tersebut berpotensi memunculkan akumulasi dukungan suara hingga mencapai sepuluh persen.

Angka dukungan tersebut dinilai bisa melampaui ketentuan ideal atau justru berada di bawah ambang batas yang semestinya diberlakukan.

"Sebab kalau disebut dengan minimal dua fraksi yang boleh mencalonkan itu, artinya dua fraksi itu bisa saja itu sudah bisa mungkin sepuluh persen, bahkan boleh lebih dari itu atau di bawah dari itu," ujar Ray Rangkuti pada Rabu, 23 September 2026.

Kendati demikian, pengamat tersebut berpendapat bahwa aturan syarat minimal dukungan itu tidak akan berdampak besar bagi figur potensial pada pemilu mendatang.

Tokoh-tokoh nasional dengan tingkat popularitas tinggi di tengah masyarakat diyakini tetap memiliki kesempatan luas untuk ikut serta dalam kontestasi.

Nama-nama seperti mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diprediksi tetap bisa melenggang mulus pada tahun 2029.

"Nah, kalau itu yang dilakukan, sebetulnya nama-nama yang populer sekarang di tengah masyarakat tidak ada jadi masalah," ujar Ray Rangkuti pada Rabu, 23 September 2026.

Ia kembali menegaskan bahwa pembatasan jumlah partai pengusung tidak boleh dibaca sekadar sebagai hambatan teknis bagi kandidat tertentu untuk maju.

Upaya memaksakan aturan minimal fraksi tersebut dinilai sebagai langkah sistematis untuk menghidupkan kembali pembatasan pencalonan lewat pintu belakang.

"Kehendak untuk membuat minimal fraksi untuk dapat mencalonkan itu adalah bertentangan dengan putusan MK, karena itu dengan sendirinya menjadi, ya, PT terselubung begitu," ujar Ray Rangkuti pada Rabu, 23 September 2026.

Menanggapi perdebatan tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengaku mendengar adanya diskursus seputar aturan pengusungan capres.

Wacana yang berkembang di parlemen mengusulkan agar setiap pasangan calon harus diusung minimal dua fraksi dan maksimal tiga partai politik.

Politisi yang akrab disapa Hero itu memandang usulan pembatasan minimal dan maksimal tersebut sebagai sebuah formula yang ideal dalam pemilu.

"Itu saya kira ini sebuah konsep yang dianggap ideal," ujar Herman Khaeron di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta pada Rabu, 23 September 2026.

Menurut pandangan legislator tersebut, aturan pembatasan jumlah pengusung akan membuat kuantitas kontestan pemilihan presiden berada pada angka yang proporsional.

"Bisa memberikan batasan supaya capres tidak terlalu banyak dan kemudian juga tidak membuat sempit para kandidat masih ada ruang demokrasi yang lebih luas untuk para capres-cawapres," ujar Herman Khaeron pada Rabu, 23 September 2026. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung