Repelita Jakarta - Diskusi publik mengenai keabsahan persyaratan pencalonan dalam pemilihan umum kembali bergulir di tengah masyarakat.
Melalui unggahan rekaman video pada kanal YouTube MENDISKUALIFIKASI GIBRAN, MUNGKINKAH?, sorotan utama diarahkan pada langkah hukum luar biasa terkait persidangan perselisihan hasil pemilu.
ADVERTISEMENT
Pengamat politik sekaligus co-founder Komite Pengawasan Pemilu dan Integritas, Ray Rangkuti, hadir sebagai salah satu pembicara utama untuk membedah polemik keabsahan berkas administratif Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pemaparannya, Ray menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Deni Indrayana beserta sejumlah tokoh merupakan suatu terobosan hukum baru yang tidak konvensional dalam menguji sistem kepemiluan.
Dirinya menegaskan prinsip moral fundamental bahwa tindakan manipulatif atau ketidakbenaran administratif dalam pemilu merupakan bentuk pelanggaran berat yang harus tetap mendapatkan koreksi hukum tanpa terikat batasan waktu tertentu.
"kebatilan sampai kapan pun harus digugat ini dalam pemilu ya batil misalnya loh ya sampai bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan memang punya jasad sampai sejauh ini kita tidak menemukan mendapatkan ya ijazah yang dimaksud ini boleh jadi sedikit lebih gelap dari dugaan ijazah palsu Pak Jokowi," tegas Ray dalam pidatonya.
Lebih lanjut, Ray menyoroti absennya pembelaan secara terbuka dari partai-partai politik besar yang tergabung dalam koalisi pendukung resmi pemerintah terhadap persoalan kredensial ini.
Fenomena bungkamnya partai politik tersebut dinilai memicu spekulasi publik mengenai kondisi keharmonisan internal di dalam lingkungan pusat kekuasaan saat ini.
Ray mengungkapkan pandangan tajamnya mengenai situasi di lingkar kekuasaan dengan menyebut adanya indikasi awal keretakan hubungan politis antara Presiden Joko Widodo dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"kalau kasus Gibran ini enggak ada partai politik pendukung Pak Perpo yang keluar mendukung Gibran indikator hubungan Pak Jokowi dengan Pak Prabowo mulai retak gitu sial tidak si kalau enggak keluar gitu dan saya enggak yakin mereka akan bela oleh karena itulah ya sekarang kelihatan relawan-relawan yang maju ke depan," ungkap Ray secara langsung.
Dirinya pun menambahkan analisis spekulatif mengenai kemungkinan bergantinya konstelasi kepemimpinan nasional apabila kelak Mahkamah Konstitusi memberikan ruang pembuktian yang luas terhadap keabsahan berkas pendidikan tersebut.
Langkah pengujian melalui sidang Mahkamah Konstitusi ini dinilai krusial sebagai instrumen mitigasi risiko jangka panjang demi tegaknya keadilan substantif di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok