Berita, Nasional

Ray Rangkuti Sebut Bawaslu Mandul dan KPU Lalai dalam Verifikasi Syarat Cawapres Pilpres 2024

Repelita.id

27 September 2026 15:18 WIB

Ray Rangkuti Sebut Bawaslu Mandul dan KPU Lalai dalam Verifikasi Syarat Cawapres Pilpres 2024
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengamat politik Ray Rangkuti memberikan kritik tajam terkait pelaksanaan Pilpres 2024 yang dinilai diwarnai oleh berbagai persoalan integritas.

Melalui unggahan video singkat, ia menilai Bawaslu dan KPU tidak bekerja maksimal dalam memverifikasi persyaratan calon wakil presiden karena masalah pembatasan akses data.

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut memicu desakan luas dari masyarakat agar Mahkamah Konstitusi mengambil langkah berani dan tidak mundur demi menegakkan keadilan pemilu.

Dalam pernyataannya, Ray Rangkuti menegaskan bahwa upaya penegakan keadilan hukum sama sekali tidak boleh terikat atau dibatasi oleh sekat waktu.

"Menegakkan keadilan tuh enggak mengenal waktu bahkan ketika ia 30 tahun yang lalu digugat sekarang dan bisa ditegakkan meskipun enggak mungkin dieksekusi," ujar Ray Rangkuti.

Ia juga menambahkan bahwa keberanian MK untuk melangkah ke depan sangat bergantung pada komitmen dan cara pandang para hakim yang ada di dalamnya.

"Apakah MK akan maju tergantung pada MK-nya kalau mereka orang-orang yang berpisi progresif posisi yang kita sebutkan itu akan mereka lakukan," kata Ray Rangkuti.

Sorotan besar diarahkan kepada lembaga pengawas yang dinilai mandul karena kelalaian ini dianggap sebagai preseden yang sangat berbahaya dalam sejarah pemilu.

Ray Rangkuti mempertanyakan mengapa pihak eksternal justru lebih dahulu mendeteksi adanya dugaan cacat prosedur ketimbang lembaga pengawas resmi.

"Bawaslu ngapain lah Deni aja tahu Kip aja tahu sekarang apa yang membuat mereka pada saat itu enggak tahu," ucapnya mempertanyakan kinerja pengawas.

Pada akhir penjelasannya, ia mendesak MK untuk bertindak sebagai penjaga demokrasi sejati dan tidak sekadar menjadi stempel formalitas belaka.

Baginya, keadilan bagi publik harus tetap ditegakkan secara utuh meskipun ada pihak yang beralasan bahwa seluruh tahapan pemilu telah selesai dilewati.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung