Berita, Nasional

Ray Rangkuti Desak MK Tegakkan Keadilan Pemilu dan Sebut Anggaran Bawaslu Rp11 Triliun Mandul

Repelita.id

28 September 2026 23:30 WIB

Ray Rangkuti Desak MK Tegakkan Keadilan Pemilu dan Sebut Anggaran Bawaslu Rp11 Triliun Mandul
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kinerja lembaga pengawas pemilu mendapat sorotan tajam terkait integritas pelaksanaan pesta demokrasi setelah dinilai kebobolan dalam menyaring keabsahan berkas para kandidat. Kritikan mendalam ini disampaikan secara terbuka melalui unggahan video singkat dari kanal YouTube @BawasluKebobolan?PengamatSebutKeadilanPilpresHarusDitegakkanTanpaKenalWaktu! pada hari Senin, 28 September 2026.

Seorang pengamat politik ternama bernama Ray Rangkuti menyuarakan kegelisahannya mengenai tuntutan penegakan keadilan pemilu yang tidak boleh terhalang oleh batasan waktu. Dirinya memberikan penekanan keras agar seluruh kontestan pemilu ke depan tidak melakukan praktik kecurangan dalam merebut kursi kekuasaan.

ADVERTISEMENT

Ia sangat menyayangkan operasional Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang disokong oleh kucuran dana anggaran negara sangat besar mencapai Rp11,60 triliun. Namun, saat proses verifikasi kelayakan persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden berlangsung, lembaga ini justru mengaku tidak mendapatkan akses data.

Menurut pandangan Ray Rangkuti, fenomena ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi biasa melainkan sudah menjadi preseden yang sangat membahayakan sejarah pemilu. Ketika lembaga pengawas resmi bentukan negara terkesan mandul, masyarakat sipil terpaksa bergerak sendiri untuk membongkar adanya indikasi kecacatan prosedur.

Ia mengingatkan agar pihak penyelenggara tidak menggunakan dalih bahwa seluruh tahapan pemilu telah selesai untuk menutupi borok kerusakan integritas. Baginya, sebuah esensi keadilan dan kebenaran yang digugat bahkan setelah puluhan tahun berlalu akan tetap sah untuk dibongkar ke publik.

Saat ini, tumpuan keadilan demokrasi sepenuhnya berada di bawah keputusan para hakim Mahkamah Konstitusi atau MK. Lembaga peradilan tertinggi tersebut kini dituntut untuk menjadi benteng pertahanan demokrasi yang bernyali besar dan bukan sekadar menjadi stempel formalitas belaka.

Ray Rangkuti menjelaskan bahwa idealnya penegakan keadilan itu tidak mengenal kadaluwarsa meskipun peristiwa pelanggaran tersebut sudah terjadi sejak tiga puluh tahun silam. Walaupun ada kemungkinan sebuah putusan hukum tidak dapat dieksekusi secara fisik, publik berhak menyatakan sebuah kekeliruan sejarah masa lalu.

Kelanjutan proses hukum ini sepenuhnya bergantung pada visi para hakim peradilan di Mahkamah Konstitusi apakah berani mengambil langkah hukum progresif. Narasi bahwa proses pemilu telah usai dianggap gugur karena keadilan sejati untuk masyarakat sipil hingga detik ini dinilai belum ditegakkan.

Persoalan krusial yang mencuat ke permukaan saat ini adalah adanya sosok calon wakil presiden yang dinilai tidak memenuhi kriteria hukum. Publik mempertanyakan mengapa proses penapisan awal tidak berjalan maksimal karena Bawaslu berdalih ditutup aksesnya oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Ray Rangkuti mengkritik dalih tersebut karena organisasi kemasyarakatan seperti KIPP dan perorangan seperti Denny serta Royo justru mampu mendeteksi dugaan kejanggalan sejak awal. Berbagai temuan riil mulai dari dugaan penggunaan ijazah palsu hingga ketiadaan berkas penyetaraan ijazah justru didapatkan oleh gerakan masyarakat sipil.

Berdasarkan situasi pelik di mana lembaga pengawas negara saja mengalami hambatan akses data, maka evaluasi total atau pembubaran badan tersebut dinilai patut dipertimbangkan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi didesak untuk tidak mundur selangkah pun demi memulihkan hak keadilan publik secara utuh (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung