Berita, Nasional

Ray Rangkuti Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Makzulkan Gibran Buntut Putusan Mahkamah Agung

Repelita.id

02 November 2026 23:06 WIB

Ray Rangkuti Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Makzulkan Gibran Buntut Putusan Mahkamah Agung
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Ketetapan hukum dari pihak Mahkamah Agung yang menganulir keabsahan berkas administratif penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai telah menutup rapat seluruh ruang perdebatan publik.

ADVERTISEMENT

Langkah politik strategis kini dituntut segera bergulir di parlemen melalui desakan dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia yang bernama Ray Rangkuti kepada jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Melalui agenda diskusi Forum Masyarakat Sipil Peduli Parlemen di Jakarta pada hari Senin tanggal 2 November 2026, dirinya meminta legislatif menginisiasi Hak Menyatakan Pendapat sebagai langkah pamungkas.

"Setelah keluarnya putusan MA itu, saya kira diskusi, debat, dan apa pun namanya itu selesai. Kesimpulannya bagi kami cuman dua: saudara Gibran mundur, atau kalau tidak berkenan mundur, ya dimundurkan," tegas Ray dalam diskusi Forum Masyarakat Sipil Peduli Parlemen (Formappi) di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Ray Rangkuti menguraikan indikasi bahwa lingkaran internal dari sang wakil presiden tampak enggan untuk menanggalkan jabatan kenegaraan tersebut secara sukarela dari kursi kepemimpinan nasional.

Dirinya pun mengutip pernyataan pengamat politik yang saat ini mengemban amanah selaku Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, M. Qodari, yang disampaikan secara terbuka melalui siaran televisi nasional.

Dalam tayangan tersebut, perwakilan penasihat istana mengonfirmasi bahwa pihak dari putra sulung mantan presiden itu secara sadar lebih memilih skema pemakzulan formal ketimbang mundur atas inisiatif sendiri.

Melihat fakta yuridis mengenai ketiadaan bukti kelulusan yang dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi serta pembatalan berkas pengganti oleh Mahkamah Agung, wacana penggunaan Hak Angket dirasa sudah melewati momentumnya.

"Dalam konteks itulah kami merasa bahwa angket pun sudah tidak lagi memadai, dan sudah harus sampai pada kesimpulan ini: HMP, Hak Menyatakan Pendapat," tuturnya.

Aktivis demokrasi tersebut menuntut adanya sebuah pertanggungjawaban moral serta sikap politik yang tegas dari jajaran partai politik yang tergabung dalam koalisi pengusung sang wakil presiden di Senayan.

Langkah pemunduran secara resmi dinilai harus segera dieksekusi oleh partai-partai penopang kekuasaan tersebut guna mencegah meluasnya dampak sengketa ketatanegaraan agar persoalan tidak melebar ke ranah lain.

"Tanggung jawab terbesarnya sebetulnya ada di dalam partai-partai politik pendukung kita ini. Setidaknya kita bisa menyebut ada empat partai politik, ada Gerindra, ada Golkar, ada PAN, dan juga Demokrat," demikian Ray.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung