Berita, Nasional

Raja Juli Bekukan Seluruh Izin Pelepasan Hutan Kuansing Usai Bupatinya Jadi Tersangka KPK

Repelita.id

03 July 2026 19:59 WIB

Raja Juli Bekukan Seluruh Izin Pelepasan Hutan Kuansing Usai Bupatinya Jadi Tersangka KPK
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengambil sikap tegas dengan memutuskan membekukan seluruh surat keputusan terkait pelepasan lahan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Langkah drastis ini diambil menyusul dugaan dugaan gratifikasi izin pelepasan kawasan hutan yang saat ini tengah menyeret Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Per hari ini, tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk melepaskan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, ujar Raja Juli saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7).

Dengan kebijakan tersebut, Menteri menegaskan bahwa tidak ada lagi wilayah di hutan Kuansing yang dikonversi menjadi area penggunaan lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan Bupati Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus suap jual-beli jabatan serta gratifikasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Penyelidikan KPK berawal dari temuan pemotongan sisa hasil usaha pada unit koperasi desa di wilayah tersebut guna membiayai pengurusan izin pelepasan hutan.

Nama Raja Juli sempat dikaitkan dalam kasus ini karena adanya pertemuan dengan sang bupati sebulan sebelum penetapan status tersangka.

Menangapi hal tersebut, Raja Juli mengakui pernah menerima kunjungan kerja Suhardiman Amby di kantornya pada 2 Juni silam.

Ia menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan audiensi terbuka yang dilakukan sesuai prosedur kedinasan dan terdokumentasi dengan baik.

Namun, dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan peta, ungkap sang menteri.

Dia mengaku baru mengetahui adanya amplop yang tertinggal setelah Suhardiman keluar dari ruang kerjanya.

Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, sambil menambahkan.

Menteri kemudian mengukuhkan stafnya untuk segera mengembalikan peta tersebut kepada yang berkepentingan.

Proses pengembalian baru terealisasi pada 12 Juni 2026 karena keterbatasan jadwal pendampingan ajudan.

Tanggal 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah pada ajudan saya untuk mengunjungi Bupati Kuansing, papar Raja Juli.

Demi kelancaran proses, bahkan meminta bantuan Kapolda Riau Herry Heryawan untuk memfasilitasi pertemuan di kantor Kapolres setempat.

Sebagai bukti, ia menerbitkan salinan surat tanda terima pengembalian peta yang ditandatangani di atas meterai oleh kedua belah pihak.

Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB, 17 hari sebelum OTT, tegasnya.

Menutup keterangannya, menteri menyatakan komitmen penuh untuk menyatakan kooperatif dalam membantu setiap proses pemeriksaan yang dilakukan pihak KPK.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung