Repelita [Jakarta] - Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menyoroti fenomena pergeseran substansi dalam perselisihan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurutnya, perhatian publik yang kini lebih mengkhawatirkan nasib terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah konsekuensi logis dari mekanisme peradilan pidana yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
“Dari kacamata hukum dan sosiologi hukum secara objektif, pergeseran fokus ini dapat dipahami melalui persimpangan antara ketatnya prosedur hukum formal dan besarnya harapan masyarakat terhadap transparansi,” ujar Rahman, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa alur pemerintahan sepenuhnya dijamin pada isi dakwaan serta pasal-pasal yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum terhadap para jaksa.
“Dalam sistem pidana, arahnya sangat ditentukan oleh dakwaan dan pasal yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Rahman menekankan bahwa majelis hakim diwajibkan untuk menghukum unsur pidana, terutama ketika perkara tersebut berada di ranah UU ITE.
“Ketika suatu perkara ditarik ke ranah hukum menggunakan instrumen UU ITE, dugaan pencemaran nama baik, atau kejahatan siber, majelis hakim memiliki kewajiban utama untuk menguji apakah tindakan para terdakwa dalam hal ini penyebaran informasi atau pernyataan tertentu memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut,” tukasnya.
Ia pun menyebarkan pandangan publik bahwa ruang sidang bukanlah lembaga yang memiliki otoritas untuk mengaudit atau memverifikasi kebenaran dokumen secara independen.
“Dalam konteks pidana, lembaga peradilan tidak berfungsi sebagai lembaga penelitian independen yang secara khusus bertugas melakukan audit atau memverifikasi keaslian sebuah dokumen demi menutupi publik,” bebernya.
Rahman menggarisbawahi bahwa bukti dokumen hanya menjadi instrumen pembantu hakim untuk menentukan apakah suatu pernyataan mengaku perbuatan melawan hukum.
“Bukti-bukti mengenai dokumen-dokumen tersebut biasanya hanya diletakkan sebagai alat bantu bagi hakim untuk menilai satu hal spesifik, apakah narasi yang disuarakan oleh pengacara di ruang publik tergolong sebagai fitnah yang melanggar hukum atau bukan,” imbuhnya.
Ia menilai wajar jika perhatian masyarakat pada akhirnya lebih tersedot pada nasib para tokoh yang sedang diadili dibandingkan memperdebatkan substansi materi perkara.
“Perhatian masyarakat, media, dan bahkan pencahayaan itu sendiri pada akhirnya akan lebih banyak tersedot pada nasib pribadi para tokoh yang duduk di kursi pengadilan,” ujar Rahman.
“Narasi besar yang awalnya digerakkan oleh tuntutan akan pembuktian materi secara perlahan bergeser menjadi tontonan mengenai nasib hukum individu-individu yang terlibat di dalamnya,” tambahnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok