Berita, Nasional

Putusan PTUN Buka Dokumen Akademik Jokowi Disebut Memperkuat Posisi Mantan Presiden Sebagai Lulusan UGM

Repelita.id

13 August 2026 22:12 WIB

Putusan PTUN Buka Dokumen Akademik Jokowi Disebut Memperkuat Posisi Mantan Presiden Sebagai Lulusan UGM
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak upaya banding Universitas Gadjah Mada terhadap putusan Komisi Informasi Pusat dinilai justru makin mempertegas keabsahan rekam jejak pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ketua Umum All Cipayung Nusantara David Pajung berpendapat bahwa terbukanya dokumen akademik seperti Kartu Rencana Studi hingga Kartu Hasil Studi akan menjadi bukti sahih alur pendidikan mantan presiden tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau pada akhirnya UGM harus membuka semua dokumen itu semakin membuktikan Pak Jokowi, clear, lulusan UGM, dari awal kuliah sampai yudisium wisuda," kata David dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Pengadilan Tata Usaha Negara: Ijazah Jokowi Harus Dibuka, Kasus Selesai?', Selasa (11/8/2026).

Penyingkapan deretan berkas administratif tersebut dianggap akan memperkuat posisi hukum Jokowi, mengingat seluruh salinan untuk kebutuhan pendaftaran kontestasi politik telah diserahkan resmi ke Komisi Pemilihan Umum.

David juga menegaskan bahwa amar putusan dari PTUN sama sekali tidak menggugurkan substansi perkara pidana yang menjerat pihak penuding ijazah palsu.

"Diminta KRS, KHS, ada semua, itu akan memperkuat semua positioning Pak Jokowi. Ketiga, dengan keputusan PTUN kemarin sama sekali tidak ada mengurangi pokok perkara kasus Roy Suryo dan kawan-kawan, tidak ada sama sekali menghilangkan pokok perkara," kata dia.

Menyinggung perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang menyeret nama Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma, David menganggap pemaparan dokumen justru bakal membuktikan keaslian berkas secara transparan.

"Keputusan PTUN semakin memperkuat bahwa pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Mas Roy dan kawan-kawan semakin terbukti kalau itu ditunjukkan," tuturnya.

Ia menjabarkan bahwa seluruh lembar dokumen milik Jokowi dibekali tanda keaslian khusus seperti stempel timbul, tanda air, serta legalisir resmi yang diterbitkan langsung oleh kampus.

"Ini kemenangan besar bagi dokumen-dokumen Pak Jokowi, karena semua akan terbukti ada watermark, emboss, dan segala macam, legalisasi yang masuk KPU itu clear dari UGM," ucapnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta resmi menolak permohonan keberatan dari pihak UGM atas putusan KIP nomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang menetapkan salinan berkas akademik Jokowi sebagai informasi publik.

Lembaga KIP sendiri mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kelompok Bonjowi, di mana tujuh dari delapan kategori dokumen akademik yang dituntut dinyatakan berstatus terbuka untuk umum. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung