Repelita Jakarta - Menko Polhukam Dudung Abdurrahman menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai resmi dilantik.
Pernyataan itu disampaikan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin 5 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Dudung menyebut situasi politik yang sedang menjadi tren di media akan disikapi sesuai keputusan majelis konstitusi.
“Tentang situasi politik, kami lihat di media saat ini sedang tren ya, kami sikapi bagaimana keputusan dari majelis konstitusi, ya Mahkamah Konstitusi, nanti kami lihat.
Kemudian juga itu merupakan suatu pemahaman yang nanti akan kami lihat,” ujar Dudung Abdurrahman.
Ia menegaskan apa pun keputusan hukum yang dihasilkan harus dijunjung tinggi.
Menurutnya, keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa wajib tetap dijaga.
Masyarakat diminta tidak langsung mempersepsikan berbagai informasi yang beredar di media sosial secara individual.
Dudung menyampaikan akan terus menjaga integritas, persatuan, dan kebersamaan agar situasi politik tidak semakin rumit.
“Kami yakini bahwa siapa pun yang melaksanakan tugas baik di MK maupun di mana pun ini supremasi hukum ditegakkan,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto juga memberikan atensi agar situasi politik benar-benar terkendali.
Dudung menyatakan akan berkoordinasi dengan seluruh kementerian terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, serta para ketua partai politik.
Sidang pengucapan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung Selasa 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Informasi seputar pernyataan Dudung Abdurrahman ini sebelumnya diangkat dalam tayangan kanal YouTube News Cinema.
Apa pun hasil putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah menegaskan akan menerima dan menjunjung tinggi supremasi hukum demi menjaga stabilitas nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok