Repelita [Jakarta] - Putusan pengadilan tata usaha negara mengenai Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang hukum bagi masyarakat luas untuk memeriksa keaslian dokumen akademik mantan presiden Joko Widodo secara kasat mata dan empiris.
Kuasa Hukum Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi Siprianus Edi Hardum menegaskan bahwa ketetapan hukum tersebut memegang peranan krusial dalam meredam prasangka publik yang kian meluas.
ADVERTISEMENT
"Putusan ini sebenarnya tidak mengatakan ijazah Jokowi ini asli atau palsu, tetapi memberi akses kepada publik untuk sekadar mengetahui secara kasat mata, apakah fotonya benar atau tidak, sekaligus melakukan penelitian," ujar Edi.
Ia lantas menguraikan tiga landasan utama mengapa persoalan keabsahan dokumen akademik Mantan Presiden ke-7 RI tersebut perlu dituntaskan secara terbuka.
Poin pertama berdasar pada temuan kejanggalan fisik pada pasfoto lembar berkas seperti penggunaan kacamata serta kumis yang layak dijadikan objek riset akademis.
Poin kedua menyangkut kepastian penegakan hukum pidana sebab dugaan pemalsuan surat merupakan delik formil yang tidak membutuhkan pembuktian timbulnya kerugian materiil terlebih dahulu.
"Apalagi jika dugaan penggunaan dokumen/ijazah palsu tersebut menimbulkan suatu hak bagi seseorang—seperti hak menduduki jabatan publik, gelar akademik, atau sertifikat kepemilikan. Pemalsuan ijazah dan gelar itu ibarat hama kutu yang menghancurkan tatanan pendidikan dan negara, sehingga tidak boleh dianggap enteng," tegas pengajar mata kuliah Pidana Ekonomi Pascasarjana tersebut.
Poin ketiga dipicu oleh faktor konstelasi politik mengingat sikap Joko Widodo yang dipandang masih berperan aktif dalam panggung politik nasional.
Berkaitan dengan kepatuhan lembaga pendidikan Edi menegaskan Universitas Gadjah Mada berkewajiban menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia memperingatkan adanya ancaman pidana bagi rektorat apabila terbukti sengaja menutup-nutupi informasi yang tergolong terbuka bagi masyarakat.
"Konsekuensinya jelas, UGM harus buka karena ini perintah undang-undang. Di Pasal 52 UU KIP diatur ketentuan pidana, di mana pimpinan badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun. Yang kena tentu pimpinannya, yaitu Rektor dan pihak-pihak terkait di sekitarnya," pungkas Edi.
Di tempat terpisah penulis ternama Tere Liye menyoroti pula keikutsertaan UGM dalam menolak pembukaan transkrip nilai ke publik.
"Awalnya saya bisa memahami alasan UGM menolak demi perlindungan data pribadi. Tapi setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan data tersebut harus dibuka, harusnya selesai. UGM tinggal patuh," ujar Tere Liye.
Sikap keukeuh kampus membawa sengketa ini hingga tingkat peradilan dinilainya hanya mencederai reputasi akademik perguruan tinggi tersebut.
"Apakah mereka mau naik hingga Mahkamah Agung, hingga ke bulan dan bintang, hanya demi mendapat keputusan bahwa transkrip alumninya tertutup? Kasihan melihat UGM, mereka kena getahnya sendiri," tegasnya.
Penulis itu berpandangan bahwa perlawanan hukum yang konsisten memperlihatkan kepanikan lembaga dalam menjaga kerahasiaan catatan nilai alumninya.
"Jika UGM lanjut ke MA, fix, mereka mati-matian melindungi transkrip alias master data nilai-nilai alumni yang bersangkutan selama kuliah di sana," tambah alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok