Berita, Nasional

PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Beri Sanksi Tegas hingga Berhentikan Bupati Bogor Terkait Pembangkangan Putusan PSU

Repelita.id

16 July 2026 15:33 WIB

PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Beri Sanksi Tegas hingga Berhentikan Bupati Bogor Terkait Pembangkangan Putusan PSU
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ketua PTUN Bandung secara resmi telah menginstruksikan Gubernur Jawa Barat untuk segera menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor.

Perintah ini tertuang dalam surat tertanggal 10 Juli 2026 sebagai konsekuensi atas pembangkangan terhadap putusan pengadilan terkait sengketa prasarana, sarana, dan utilitas di Sentul City.

ADVERTISEMENT

Bupati Bogor diberi tenggat waktu selama dua puluh satu hari kerja untuk melaksanakan sanksi berupa pembayaran uang paksa atau ganti rugi.

Opsi sanksi lainnya mencakup pemberhentian sementara, baik dengan tetap memperoleh hak jabatan maupun tanpa disertai hak-hak tersebut.

Langkah tegas ini diambil karena Bupati Bogor dinilai telah mengabaikan putusan yang berkekuatan hukum tetap selama hampir empat tahun lamanya.

Pihak PTUN Bandung menyimpulkan bahwa kewajiban pengelolaan, pembinaan, serta pengawasan terhadap PSU di kawasan tersebut belum kunjung dipenuhi.

Dalam laporan pelaksanaannya, Bupati Bogor justru dituding melakukan tindakan manipulatif demi menghindari sanksi administratif dari pihak berwenang.

Beberapa pelanggaran baru yang terdeteksi antara lain pembuatan berita acara yang tidak tepat dan pemasangan plang yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tim kuasa hukum dari AMAR Law Firm, yakni Alghiffari Aqsa, Imanuel Gulo, dan Deni Erliana, menyebut warga masih menderita akibat praktik ilegal pengembang.

"Bahwa sikap tegas Ketua PTUN Bandung patut diapresiasi dan menjadi preseden penting sekaligus angin segar bagi penegakan hukum khususnya kepastian hukum pelaksanaan putusan PTUN di Indonesia," ungkap Alghiffari Aqsa.

Warga melaporkan masih terjadi penebangan pohon dan alih fungsi ruang terbuka hijau di beberapa klaster perumahan oleh pihak pengembang.

Selain itu, pihak pengembang masih aktif menarik biaya pemeliharaan lingkungan yang sudah dilarang melalui putusan Mahkamah Agung.

Intimidasi terhadap warga pun dikabarkan masih terus berlanjut melalui sistem pelabelan sampah bagi penghuni yang berupaya taat hukum.

Para pemohon eksekusi kini mendesak Gubernur Jawa Barat untuk memberhentikan Bupati Bogor sebagai bentuk penegakan hukum yang konkret.

Selain itu, mereka memohon kepada Presiden, DPR, dan Ombudsman untuk segera turun tangan memantau maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, KPK turut diminta segera melakukan pengusutan terkait dugaan kerugian negara dalam proses serah terima fasilitas umum di kawasan tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung