Berita, Nasional

PSI: Ya Allah, Ya Rasulullah, Bagaimana Partai Seperti Ini Ada di Koalisi Prabowo-Gibran

Repelita.id

28 October 2026 22:04 WIB

PSI: Ya Allah, Ya Rasulullah, Bagaimana Partai Seperti Ini Ada di Koalisi Prabowo-Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, mempertanyakan sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ingin mendorong hak angket terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meski masih berada dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Bestari menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi politik partai yang menjadi bagian dari pemerintahan, tetapi ikut menginisiasi langkah parlemen yang menyasar pimpinan negara.

ADVERTISEMENT

"Saya enggak ngerti apa yang ada dalam pemikiran partai ini, kemudian ingin berada di depan untuk mengajukan atau menginisiasi, atau mengomandani gitu, supaya popularitasnya dapat," ujar Bestari dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (26/10/2026).

Ia juga mempertanyakan alasan partai koalisi menggalang dukungan untuk mengangkat persoalan yang dinilainya dapat berdampak terhadap pemerintahan sendiri.

"Saya kira katakan tadi disebutkannya juga bahwa ini sebagai isu bersama, masa anggota koalisi menggalang isu buruk bersama, gitu, ya Allah ya Rasulullah, ini bagaimana partai seperti ini ada di dalam koalisi," ungkap Bestari.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan langkah PKS yang membuka komunikasi dengan sejumlah partai untuk menghimpun dukungan terhadap wacana hak angket di DPR mengenai polemik dokumen pendidikan Gibran.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan partainya tengah menjalin komunikasi politik untuk memenuhi persyaratan awal pengajuan hak angket.

"Posisi sekarang kita sedang berkomunikasi dengan beberapa partai, mudah-mudahan ada hasilnya dalam waktu dekat. Arahan dari Presiden Ahmad Al-Muzamil Yusuf, kami wajib dengar suara masyarakat," kata Mardani.

Di sisi lain, juru bicara PKS, Rangga Kusumo, menjelaskan bahwa partainya memandang polemik dokumen pendidikan Gibran perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan konstitusional.

PKS menilai DPR memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Gibran menyatakan kesiapannya menunjukkan dokumen pendidikan dari jenjang SMP, SMA hingga sarjana dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan diri sebagai pihak intervensi dalam perkara yang berkaitan dengan gugatan pegiat pendidikan Mercy Sihombing.

"Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi," ujar Rullyandi.

"Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi," tegasnya.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan dinamika di dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama mengenai cara menyikapi polemik dokumen pendidikan wakil presiden.

Kritik Bestari merupakan pandangan politik PSI terhadap langkah PKS, sedangkan wacana hak angket masih bergantung pada dukungan anggota DPR dan proses politik sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung