Berita, Nasional

PSI Sebut MK Tak Punya Wewenang Batalkan Jabatan Gibran Dan Singgung Mimpi Di Siang Bolong

Repelita.id

08 September 2026 22:01 WIB

PSI Sebut MK Tak Punya Wewenang Batalkan Jabatan Gibran Dan Singgung Mimpi Di Siang Bolong
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tanggapan menohok dilontarkan oleh politisi dari partai pendukung pemerintah menanggapi rencana manuver hukum kubu pengamat tata negara terhadap status wakil presiden.

Pihak partai politik tersebut secara tegas menyatakan bahwa lembaga peradilan konstitusi tidak memiliki yurisdiksi untuk menganulir kedudukan kepala dan wakil kepala negara terpilih.

ADVERTISEMENT

Pandangan tersebut mengemuka menyusul rencana pendaftaran gugatan sengketa terkait latar belakang riwayat pendidikan pejabat nomor dua di tanah air ke hadapan mahkamah.

MK tidak bisa membatalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres, karena Wapres itu di pilih dalam satu paket dengan Presiden, ungkap Dedy Nur Palakka melalui akun media sosial X.

Dalam pernyataan tertulis yang diunggah pada hari Selasa, 8 September 2026, ia menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan hanya dapat diubah melalui mekanisme pemilu demokratis.

Yang bisa membatalkan paket Presiden dan Wapres hanyalah rakyat, tapi lewat mekanisme demokrasi yang sah dan konstitusional, yaitu lewat Pemilu, imbuhnya menegaskan.

Sindiran keras pun dialamatkan kepada sang penggagas rencana uji materiil lantaran ambisi tersebut dinilai mustajab terwujud melalui jalur hukum peradilan.

Jadi sayembara politik ala @dennyindrayana adalah mimpi di siang hari dengan posisi miring ke arah selatan, tandasnya.

Rencana pengajuan permohonan uji keabsahan dokumen akademik itu sendiri dijadwalkan akan segera bergulir bertepatan dengan berakhirnya batas akhir sayembara pencarian bukti.

Perdebatan seputar status ijazah pendidikan menengah yang ditempuh di luar negeri sebelumnya memang terus menjadi buah bibir di tengah dinamika perpolitikan nasional.

Kendati demikian, pihak partai pendukung meyakini bahwa upaya hukum untuk melengserkan figur bersangkutan dari kursi kekuasaan tidak akan menemui jalan mulus.

Seluruh proses peralihan maupun pembatalan mandat kepemimpinan diyakini wajib tunduk secara mutlak pada aturan tata negara serta ketetapan konstitusi yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung