Berita, Nasional

Projo Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sebagai Kemajuan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

Repelita.id

19 June 2026 19:18 WIB

Projo Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sebagai Kemajuan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Organisasi masyarakat Pro-Jokowi atau Projo memberikan tanggapan atas penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh pihak kepolisian pada Jumat, 19 Juni 2026.

Penangkapan tersebut dipandang sebagai langkah awal memasuki babak baru dalam rangkaian proses hukum perkara tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, menyatakan pihaknya menghargai langkah panjang yang telah ditempuh oleh aparat kepolisian sejauh ini.

Ia menganggap tindakan tegas yang diambil penyidik merupakan sebuah progres yang signifikan dalam upaya penyelesaian perkara.

Freddy memberikan pernyataan tertulis pada Jumat, 19 Juni 2026, yang menegaskan posisi lembaganya mengenai perkembangan kasus ini.

"Langkah hukum oleh Polri tersebut merupakan kemajuan dalam penyidikan," ujar Freddy dalam keterangan pers tersebut.

Ia menambahkan bahwa publik saat ini menantikan kepastian mengenai substansi tuduhan yang selama ini dilontarkan oleh kedua pihak tersebut.

Menurut Freddy, sangat krusial bagi masyarakat untuk mengetahui secara terang benderang apakah klaim mengenai ijazah tersebut memiliki dasar atau tidak.

"Masyarakat tentu sangat mendukung proses hukum supaya segera ada kemajuan dan diketahui hasil akhirnya," kata Freddy.

Projo tetap mengimbau semua pihak untuk menghormati prosedur hukum yang berlaku sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, Freddy mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi warga dalam menyampaikan kritik atau pendapat di ruang publik.

Ia menekankan adanya batasan tegas antara hak menyampaikan opini dengan tindakan menuduh pihak lain yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, sebelumnya menyesalkan tindakan jemput paksa yang dilakukan petugas.

Ia berpendapat bahwa kliennya telah bersikap kooperatif selama ini sehingga langkah penahanan dianggap kurang tepat.

Proses hukum ini kini terus dipantau oleh berbagai pihak guna melihat bagaimana keadilan akan ditegakkan pada tahap persidangan mendatang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung