Berita, Hukum

Profesor Henri Subiakto Sebut P21 Kasus Roy Suryo-dr Tifa Tidak Masuk Akal dan Pesanan?

Repelita.id

05 June 2026 14:52 WIB

Profesor Henri Subiakto Sebut P21 Kasus Roy Suryo-dr Tifa Tidak Masuk Akal dan Pesanan?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus hukum yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki babak baru dengan ditetapkannya status berkas perkara lengkap.

Pakar hukum Profesor Henri Subiakto memberikan kritik yang sangat keras terhadap keputusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurutnya langkah kejaksaan yang menetapkan status P21 terhadap berkas kasus ini sangat tidak logis.

"GAK MASUK AKAL P21, POLISI DALAM TEKANAN DAN PESANAN!!" kata Profesor Henri Subiakto saat mengomentari perkembangan kasus itu secara langsung pada 5 Juni 2026.

Dirinya secara blak-blakan menyoroti adanya intervensi pihak luar dalam proses penegakan hukum ini.

Sebab aparat kepolisian dituding bekerja di bawah pengaruh desakan tertentu yang merusak objektivitas.

Mantan menteri dan tim perumus regulasi siber itu menegaskan bahwa tuduhan pidana siber tidak mendasar.

Ia mempertanyakan keberadaan alat bukti digital otentik yang dituduhkan telah diubah oleh para tersangka.

Objek hukum yang dipersoalkan publik selama ini bukanlah dokumen elektronik melainkan persoalan keaslian ijazah fisik.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tidak memiliki relevansi.

Ketentuan hukum tersebut sejatinya dirancang untuk melindungi hak milik digital dari kejahatan peretasan.

Pola penerapan pasal berlapis dengan ancaman tinggi ini diduga sengaja dipakai agar tersangka bisa ditahan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah menambah mengurangi melakukan transmisi merusak menghilangkan memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain," kata Refly Harun saat membacakan ketentuan Pasal 32 ayat 1.

Penggunaan regulasi siber dalam pusaran konflik ini dinilai murni sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pemikiran.

Profesor Henri Subiakto juga memaparkan bahwa tuntutan ujaran kebencian di dalam berkas sama sekali tidak berdasar.

Persoalan verifikasi ijazah kelulusan perguruan tinggi tidak ada sangkut pautnya dengan masalah suku maupun ras.

Pihak kuasa hukum para tersangka mendesak agar kejaksaan segera menghentikan kelanjutan proses persidangan.

Jika perkara dipaksakan bergulir ke meja hijau maka dikhawatirkan akan memicu sebuah peradilan sesat.

Presiden Prabowo Subianto diharapkan ikut mengatensi masalah penegakan hukum ini demi kepastian keadilan di masyarakat.*

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung