Berita, Nasional

Prof Ucenk Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Konstitusional Impeachment Gibran Lewat DPR

Repelita.id

11 October 2026 19:12 WIB

Prof Ucenk Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Konstitusional Impeachment Gibran Lewat DPR
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang polemik ketatanegaraan kembali mencuat usai pakar hukum tata negara Prof. Ucenk menyampaikan ulasan kritis mengenai amar putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui tayangan di kanal YouTube resmi milik Denny Indrayana, Prof. Ucenk membedah aspek formalitas serta substansi hukum yang mendasari langkah penanganan perkara kelulusan Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Pernyataan akademis yang diunggah secara publik pada Minggu, 11 Oktober 2026 tersebut menyoroti konsistensi logika yudisial lembaga peradilan dalam menafsirkan aturan batas waktu pengaduan berkas.

"bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee yang pertama soalan apa penilaian umum saya sebagai eksaminator terhadap Mahkamah Konstitusi saya mungkin agak" ujar Prof. Ucenk dalam pembukaan wawancara YouTube pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Dirinya menguraikan bahwa hakim konstitusi menilai argumen yang diajukan pihak pemohon cukup rasional untuk mengesampingkan hambatan prosedural administratif di lapangan.

"sedikit ee berbeda ya saya mengatakan Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak melakukan ee terobosan luar biasa tapi saya kira Mahkamah Konstitusi malah sangat konsisten dengan konsep ee hukum yang mereka apa yang mereka yang mereka lakukan sekarang karena kan jadi orang" kata Prof. Ucenk pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Ia juga menambahkan bahwa putusan ini menarik karena menyeimbangkan dua mazhab hukum besar antara pemenuhan syarat berkas tertulis dengan fakta riil perkara formal.

"bilang banyak misalnya mengatakan MK kok setengah hati kalau yang ininya dia buka yang ininya kok dia tutup kalau saya enggak sebenarnya kalau saya baca logika MK itu sebenarnya sangat menarik kenapa misalnya 3 harinya dia negasikan karena dia mengatakan" ucap Prof. Ucenk menjelaskan pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Berdasarkan pertimbangan yuridis, pihak kehakiman memandang materi pemenuhan kelayakan jabatan publik ini sudah sepatutnya diselesaikan melalui forum resmi pengawasan parlemen negara.

"sebenarnya ee pemohon memberikan alasan yang cukup kenapa 3 harinya itu harus dikesampingkan karena ya ini sudah baru diketahui lalu kemudian Bawaslu saja tidak bisa mengetahui lalu kemudian sudah dibawa ke PTUN dan lain sebagainya tapi kemudian gagal jadi MK" sebut Prof. Ucenk pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya bagi DPR untuk merespon temuan hukum ketatanegaraan ini secara serius demi menjaga profesionalitas institusi demokrasi nasional.

"seakan-akan mengatakan "Oke ada kondisi khusus cukup alasan untuk menegasikan itu." Nah sayangnya berarti itu tidak bisa terjadi di soalan" pungkas Prof. Ucenk mengakhiri pemaparannya di YouTube pada Minggu, 11 Oktober 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung