Berita, Nasional

Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI!

Repelita.id

20 June 2026 15:13 WIB

Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI!
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Otonomi akademik Universitas Indonesia tengah menghadapi tantangan hukum setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia.

Keputusan tersebut menuai kritik pedas dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, yang menilai hakim PTUN gagal memahami batasan kewenangan etika dalam lingkup akademis.

ADVERTISEMENT

Melalui akun media sosial X miliknya pada Sabtu, 20 Juni 2026, Jimly menegaskan bahwa pengadilan umum tidak memiliki kapasitas untuk mencampuri putusan etik lembaga otonom.

"Kasus vonis etik di UI dibatalkan PTUN, sekali lagi membuktikan para hakim TUN tidak ikuti perkembangan zaman. Selama periode 1 DKPP, puluhan putusan etik DKPP juga dibatalkan PTUN, tapi tidak satu pun yang dilaksanakan KPU/Bawaslu karena pengadilan hukum tidak berwenang menilai, apalagi membatalkan putusan etik," tulis Jimly lewat akun https://x.com/JimlyAs.

Sebelumnya, Rektor UI sempat mengeluarkan sanksi administratif berupa larangan membimbing serta menguji selama tiga tahun kepada Chandra Wijaya dan Athor Subroto.

Kedua akademisi tersebut dianggap memberikan perlakuan khusus atau kemudahan yang tidak semestinya dalam proses studi doktoral Bahlil Lahadalia yang berjalan sangat cepat.

Pihak promotor yang tidak terima dengan sanksi tersebut kemudian menempuh jalur hukum ke PTUN dan berhasil memenangkan gugatan, sehingga Rektor UI kini menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Situasi ini memicu reaksi keras dari 301 Guru Besar UI yang menyatakan dukungan mereka terhadap langkah universitas dalam menegakkan marwah akademik.

Para akademisi ini secara resmi mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung guna mendukung pembatalan putusan PTUN tersebut.

Perwakilan Guru Besar UI, Prof. Sulistyowati Irianto, menekankan bahwa integritas universitas harus tetap terjaga dari segala bentuk intervensi kepentingan politik maupun kekuatan modal.

"Kami berharap Majelis Hakim MA, dengan integritasnya, dapat memutus kasasi dengan mempertimbangkan pelanggaran etika akademik sebagai otonomi universitas paling hakiki," ungkap Sulistyowati dalam konferensi pers di Gedung FK UI Salemba.

Pihak civitas akademika UI mengingatkan bahwa kegagalan dalam menjaga standar etik dapat berdampak buruk pada kualitas pendidikan tinggi di Indonesia di masa mendatang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung