Repelita [Jakarta] - Hubungan renggang antara pimpinan partai politik penguasa dengan sang mantan kepala negara terus menuai ulasan tajam dari kalangan pengamat akademis nasional.
Dinamika hubungan yang sempat dikabarkan mencair selepas hajatan pemilihan umum nasional justru kian memanas akibat serangkaian manuver kebijakan kontroversial.
ADVERTISEMENT
Pakar hubungan internasional dan pengamat politik senior membedah akar persoalan keretakan tersebut dari sudut pandang penegakan etika moral kenegaraan.
Kecamuk kekecewaan pihak partai berlambang banteng dipicu oleh tindakan politik ringkih yang dianggap mengabaikan prinsip dasar demokrasi pasca-reformasi.
Perjalanan karir politik sang mantan presiden yang dulunya dirintis penuh dari bawah kini justru dinilai berbalik arah menjadi upaya pelanggengan kekuasaan keluarga.
“Hingga Oktober 2023, banyak pihak masih tidak percaya bagaimana aturan di Mahkamah Konstitusi diobrak-abrik demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Tindakan ini merusak struktur institusi demokrasi yang seharusnya dijaga,” tegas Prof. Ikrar dikutip fajar.co.id pada Minggu (16/8/2026).
Upaya sistematis membangun pengaruh kekuasaan keluarga lintas daerah hingga tingkat pusat dibaca publik sebagai ambisi politik berlebihan.
Penolakan keras terhadap wacana perpanjangan masa jabatan kepemimpinan ditekankan demi menyelamatkan marwah konstitusi agar tidak terjerumus ke jurang otoritarianisme masa lalu.
“Megawati harus menjadi penegak konstitusi. Kita sepakat presiden hanya dua periode karena kita belajar dari sejarah Bung Karno yang diangkat seumur hidup lalu dijatuhkan MPRS, serta Pak Harto yang berkuasa 32 tahun. Penolakan Mega terhadap periode ketiga bukan karena kebencian pribadi, melainkan demi menjaga konstitusi,” jelas Prof. Ikrar.
Tekanan balik melalui instrumen hukum yang mendera sejumlah elite partai politik disinyalir sengaja dimanfaatkan demi melumpuhkan independensi kelembagaan parpol.
Pelonggaran batas etika serta pelemahan institusi penegak hukum meninggalkan warisan buruk bagi stabilitas sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok