Berita, Nasional

Prof Henry Indraguna Buka Suara Soal OTT Wamen Imipas dan Kasus Eks Kepala BGN & 2 Wakilnya

Repelita.id

07 June 2026 19:21 WIB

Prof Henry Indraguna Buka Suara Soal OTT Wamen Imipas dan Kasus Eks Kepala BGN & 2 Wakilnya
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Rentetan perkara hukum kelas kakap yang menyeret sejumlah nama besar di internal kementerian dan lembaga negara belakangan ini sukses menghenyakkan perhatian publik luas.

Fenomena tersebut mencuat seiring adanya penindakan berupa Operasi Tangkap Tangan terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum itu berjalan beriringan dengan penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua wakilnya oleh Korps Adhyaksa.

Rangkaian peristiwa korupsi ini dinilai menjadi indikator kuat bahwa pengawasan terhadap kinerja para penyelenggara negara wajib dilakukan secara ketat dan kontinu.

Tenaga Ahli DPR RI Henry Indraguna memandang momentum kelam ini dapat dijadikan batu pijakan bagi Pemerintahan Prabowo guna membersihkan birokrasi secara total.

Menurutnya, polemik hukum ini kian krusial mengingat figur-figur yang terseret merupakan pejabat teras di institusi vital bentukan pemerintah.

"Dari perspektif politik, langkah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN sebelum penahanan adalah tindakan yang sangat tepat. Keputusan ini menjadi sinyal politik yang kuat dari kepala negara bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tanpa pandang bulu," ujar Prof Henry di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Melalui keputusan pencopotan tersebut, kepala negara dinilai telah memperlihatkan ketegasan etis dan keengganan berkompromi atas segala bentuk penyelewengan di kabinetnya.

Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini meyakini Presiden mengambil tindakan kilat lantaran sudah mengantongi informasi kasus dari penegak hukum.

"Tindakan tegas Presiden Prabowo ini sesuai konsep kontrak sosial Filsuf Inggris, Thomas Hobbes dan kedaulatan negara Jean Bodin, Ilmuwan Politik asal Prancis bahwa pemimpin tertinggi harus menggunakan kewenangannya demi menyelamatkan kemaslahatan dan kepercayaan publik serta juga menjaga legitimasi kekuasaan," ungkap Prof Henry.

Langkah pembersihan kabinet ini sekaligus menegaskan bahwa program pemenuhan kesejahteraan masyarakat tidak boleh digerogoti oleh kepentingan personal maupun para pemburu rente kekuasaan.

Guru Besar Unissula Semarang ini juga membedah perkara tersebut dari sudut pandang yuridis yang membuktikan solidnya independensi para aparat penegak hukum kala bertindak.

"Sinyal dari Presiden dengan pencopotan itu harus dibaca sebagai jaminan kepastian hukum. Aparat penegak hukum tidak perlu ragu bertindak meskipun harus menghadapi orang dekat istana," tegas Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta ini.

Ketegasan istana terbukti nyata lewat penolakan pemberian proteksi politik bagi oknum bermasalah tanpa mencederai koridor independensi institusi yudikatif.

Secara filosofis, langkah ini dianggap telah sejalan dengan nilai kepatuhan etis dalam kaidah Imperatif Kategoris Immanuel Kant serta teori keadilan Gustav Radbruch.

"Hukum wajib tegak lurus dan berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa tebang pilih," tegas Waketum DPP Ormas MKGR ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung